"Dengan semangat untuk melakukan perbaikan yang terus menerus, semoga tahun 2024 dapat menjadi lebih baik lagi baik secara kualitatif, kuantitatif dan kontinyuitas. Keindahan dan kelestarian alam perlu dikembalikan ke generasi mendatang dengan kondisi yang lebih baik," imbuh Laksmi.
Areal terbakar lebih rendah
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri, melaporkan bahwa tantangan tahun 2023 lebih tinggi daripada tahun 2019, dengan kondisi yang sama disertai El Nino.
Berdasarkan penghitungan, areal terbakar periode Januari hingga Oktober 2023 tercatat seluas 994.313 ha. Angka itu masih lebih rendah dibandingkan total luas lahan yang terbakar pada tahun 2019, yakni seluas 1.649.258 ha.
Sesuai prediksi BMKG, kondisi yang disertai El Nino ini masih akan bertahan sampai awal tahun 2024.
"Langkah kerja pengendalian karhutla terdiri dari penyusunan target dan tujuan, penyusunan program dan kegiatan, mobilisasi sumberdaya, serta manajemen risiko," terang Thomas.
Thomas menjelaskan prinsip dalam penyusunan rencana kerja yaitu dengan aspek konsistensi, tepat sasaran, partisipatif, dan SMART (specific, measurable, achievable, rational, timebound).
"Pada tahun 2023 ini sudah ditindaklanjuti melalui supervisi pengendalian karhutla, manajemen sumber daya baik sarana prasarana dan sumber daya manusianya. Termasuk penguatan peran serta brigdalkarhutla dan masyarakat, serta kinerja pengelolaan anggaran," tekan Thomas.
Hasil evaluasi di tahun 2023, terjadi peningkatan luas yang dilanda karhutla dibanding tahun 2022. Meskipun meningkat, karhutla di tahun 2023 masih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya yang dipengaruhi oleh Fenomena El Nino. Daerah yang paling banyak dilanda karhutla adalah Provinsi Kalimantan Selatan yakni mencapai 187.574 Ha.
Evaluasi Kegiatan Tahun 2023 dan Penyusunan Rencana Pengendalian Karhutla Tahun 2024 diikuti narasumber yaitu Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kontijensi Konflik Kemenko Polhukam, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Kepala Bidang KSDAE Dinas Kehutanan Jawa Timur, dan Perencana Ahli Muda Biro Perencanaan KLHK.
Selain itu mengundang para penanggap yaitu Kepala Besar KSDA Jawa Timur, Kepala Balai PPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Kepala Bidang Teknis Balai Besar TNBTS, Analis Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, dan Penata Penanggulangan Ahli Muda BPBD Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Jakarta Terlalu Panas? Warga Punya Jawaban Sendiri: Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Vertikal
-
Benarkah Daratan Antartika Menghijau: Apa yang Mesti Kita Tahu?
-
Panas di Masuk Bumi Kian Tak Terkendali, Ilmuwan: Ketidakseimbangan Energi Naik Dua Kali Lipat!
-
Gletser di Kanada, AS, dan Swiss Kehilangan 12 Persen Es: Apa Artinya bagi Masa Depan?
-
Bisakah China Jadi Mitra Strategis Indonesia untuk Transisi Energi dan Aksi Iklim?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah
-
5 Rekomendasi Kaos Kaki Lari Terbaik: No Lecet Anti Gerah, Maksimalkan Performa!
-
Terseret Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Merasa Dijebak: Tanda Tangan Dipalsukan
-
Derita Marhaban: Sakit Ginjal Akut, Di-PHK Tanpa Pesangon usai 14 Tahun Kerja
-
CEK FAKTA: Link Cara Cek BSU Juli 2025 Tanpa Pakai NIK, Benarkah?