SuaraRiau.id - Polemik dualisme kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Riau nampaknya masih berlanjut hingga saat ini.
Ketua DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), Ikbal Sayuti menanggapi klaim kubu Afrizal Hidayat yang menyatakan kepengurusannya juga sah.
Sayuti menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai yang diklaim kubu Afrizal Hidayat bukanlah surat yang bisa membatalkan SK kepengurusannya melainkan hanya pendapat (legal oponion) dari Mahkamah Partai.
"Sampai detik ini, SK kami masih sah dan belum ada pembatalan apa pun. Isu-isu yang dimainkan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah penggiringan opini dan manuver yang tidak berdasar," kata Sayuti, Minggu (13/7) malam, dikutip dari Antara.
Sayuti mengungkapkan jika yang berhak membatalkan surat keputusan (SK) tersebut hanyalah DPP PPP secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Plt Ketum.
Dia menjelaskan hanya kepengurusan DPW PPP Riau hasil Muswillub diketuai Ikbal Sayuti yang memegang SK resmi dari DPP PPP dan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum.
Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan ada perbedaan antara pendapat dan putusan Mahkamah Partai. Keputusan didapatkan melalui sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak.
Hingga saat ini pihaknya tidak pernah dipanggil, tidak pernah berperkara, dan tidak pernah ikut dalam sidang apa pun di Mahkamah Partai. Sedangkan pendapat dari MP tidak memiliki kekuatan hukum.
"Mereka katakan SK kami dibatalkan oleh MP. Padahal, MP belum bersidang. Itu bukan putusan, melainkan hanya pendapat. Pendapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SK. Putusan diperoleh melalui hasil sidang. Sementara kami tidak pernah dipanggil sidang. Dan di suratnya juga jelas mahkamah hanya mengeluarkan pendapat bukan putusan," ujar Sayuti.
Baca Juga: Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal
Ia juga menceritakan bahwa kubu Afrizal pada malam sebelumnya, sempat mendatangi kantor DPW dan menyatakan diri sah sambil membacakan surat legal opinion dari mahkamah partai.
"Saya hormat kepada Pak Afrizal. Tapi yang mereka bacakan itu pendapat MP, bukan putusan MP. Maka kami pastikan, kami yang sah. Kami mengajak mereka kembali, silakan datang ke kantor, tapi jangan membawa-bawa nama PH DPW, karena itu pelanggaran berat secara hukum," terang Sayuti.
Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu dan berkonsolidasi. Karena setiap pembangkangan terhadap keputusan partai akan ada konsekuensinya.
Soal klaim dualisme, Sayuti menyebut bahwa tidak ada dualisme DPW PPP Riau.
Kubu Afrizal Hidayat
Sementara itu sebelumnya, Plt Ketua PPP Riau Afrizal Hidayat menyatakan jika berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Mahkamah Partai PPP, pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau pada 23 Juni 2025 tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP mengenai penyelenggaraan muswilub.
Berita Terkait
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Instruksi Presiden, Kemenpora Bergerak: Dualisme Organisasi Olahraga Mulai Dibenahi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
PNS di Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Bersama Temannya
-
5 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Terkenal Irit dan Mudah Dikendarai
-
7 Mobil Kecil Bekas Irit dan Lincah, Punya Fitur Canggih Bikin Kuat di Tanjakan
-
2 Kambing Warga Benteng Hulu Siak Mati, Ditemukan Banyak Jejak Harimau
-
3 Sedan Toyota Bekas Nyaman untuk Ibu Rumah Tangga, Fungsional dan Berkelas