SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dan juga mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun terseret kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2020–2021.
Lantaran namanya kerap dikaitkan, Muflihun mengambil langkah hukum melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru, Minggu (13/7/2025) malam.
Dia tegas menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen yang kini tengah menjadi sorotan hukum.
"Saya pastikan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen SPT dan SPPD itu bukan milik saya. Itu jelas-jelas dipalsukan. Saya tidak akan tinggal diam," ujar Muflihun dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/7/2025).
Dia ditemani tim kuasa hukumnya mendatangi kantor polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2020 tersebut.
Diketahui, dokumen yang dimaksud ialah Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 160/SPT/ dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 090/SPPD/, yang digunakan dalam kegiatan konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 2-4 Juli 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, terdapat indikasi kuat bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan berasal dari Muflihun.
Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengatakan kalau pemalsuan itu merupakan bagian dari praktik yang sistematis di lingkungan internal DPRD Riau saat itu.
"Kami menemukan bukti bahwa tanda tangan klien kami dicatut untuk mencairkan dana perjalanan dinas. Yang kami laporkan ini baru satu kasus, namun bisa jadi ini hanyalah puncak gunung es," ungkapnya.
Baca Juga: Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara
Tim hukum menduga, pemalsuan ini dilakukan oleh pihak internal yang memiliki akses terhadap dokumen administratif dan keuangan.
Tidak hanya satu dokumen, mereka percaya bahwa lebih banyak dokumen yang telah dimanipulasi demi kepentingan oknum tertentu.
"Kami meyakini bahwa jika seluruh dokumen SPT dan SPPD tahun 2020-2021 ditelusuri, maka akan ditemukan banyak tanda tangan palsu lainnya. Ini adalah praktik kotor yang selama ini tersembunyi," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, juga menyebutkan dugaan pemalsuan ini tidak bisa dilepaskan dari pola lama yang juga muncul dalam kasus SPPD fiktif yang menjerat Plt. Sekwan DPRD Riau sebelumnya, Tengku Fauzan Tambusai.
Menurut Weny, pola pemalsuan yang menyeret Muflihun sangat mirip dokumen dikeluarkan tanpa otorisasi pejabat sah, dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh oknum dalam sistem.
"Nama-nama yang terlibat dalam kasus lama, kini muncul lagi. Ini artinya, ada jaringan yang masih aktif, yang harus segera dibongkar oleh penegak hukum," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak