SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Provinsi Riau, menemukan 115 item produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan palsu selama Desember 2023.
Jumlah produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan palsu ini mencapai 1.309 kaleng/botol/bungkus/kotak dengan nilai ekonomi total mencapai Rp65.432.500.
Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan, pihaknya telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 53 sarana peredaran pangan.
"Hasilnya 40 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 13 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK)," katanya.
Terhadap pangan tanpa izin edar, kata Alex, akan dilakukan pemusnahan produk, terhadap pangan kedaluwarsa yang ditemukan pada sarana ritel dikembalikan ke distributor untuk dimusnahkan.
Alex Sander menjelaskan tindak lanjut terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diberikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan keras.
Pihaknya mengintensifkan melakukan pengawasan pangan olahan yang tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan berupa importir/distributor, toko, grosir, swalayan, para pembuat atau penjual hantaran. Intensifikasi pengawasan pangan tersebut dilakukan bersama lintas sektor terkait dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya lagi.
Tak hanya melakukan pengawasan, BBPOM di Pekanbaru juga mendukung dan memberikan apresiasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi yang telah berhasil menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan sukses mendapatkan Izin Edar dari BB POM di tahun 2023.
Baca Juga: Caleg Boleh Bagikan 13 Item Alat Kampanye Ini, Kasih Sembako Pelanggaran!
"Pada kegiatan tersebut 40 UMKM pangan olahan itu difasilitasi untuk memperkenalkan dan memasarkan produk pangan olahannya yang telah terbit izin edarnya," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Caleg Boleh Bagikan 13 Item Alat Kampanye Ini, Kasih Sembako Pelanggaran!
-
Nataru, Truk Tonase Besar Dilarang Melintas di Pekanbaru Mulai 22 Desember
-
Bupati Meranti Muhammad Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Didenda Rp600 Juta
-
Ramai-ramai Mahasiswa Pekanbaru Minta Tindak Tegas Hiburan Malam yang Melanggar
-
Dua Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium di Riau Ditangkap, Begini Modusnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali