Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 22 Desember 2023 | 09:33 WIB
Petugas membersihkan ruangan depan kantor Bawaslu dengan cairan disinfektan, Jakarta, Kamis (19/3).[Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Bawaslu Pekanbaru meminta warga ikut melakukan pengawasan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 termasuk calon legislatif (caleg).

Sejumlah pelanggaran pidana bisa saja terjadi tanpa disadari masyarakat, di antaranya pembagian alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," kata anggota Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," tegasnya.

Adapun 13 item APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian.

Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," terang Raja Inal.

Load More