SuaraRiau.id - Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) petang.
Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta membacakan putusan itu karena Muhammad Adil terbukti melakukan tindakan rasuah.
Orang nomot satu di Meranti ini dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Arif dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
Muhammad Adil juga diwajibkan mengganti biaya Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," sebut majelis hakim.
Lamanya putusan kurungan Muhammad Adil tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu. Setelah mendengar amar putusan dibacakan, Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.
"Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada wartawan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Muhammad Adil dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari istri sirinya Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemkab Meranti.
Ketiga, Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Gaya Hedon Putri Novin Karmila Bikin Ibu Jadi Koruptor, Minta Beli Tas Sepatu Mewah hingga BMW X1
-
Hemat Biaya Energi Sampai 50%, Bolu Meranti Medan Gunakan Gas Bumi PGN
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Dukung Pendidikan Buah Hati, BRI Prioritas Tawarkan Benefit Eksklusif di Sequoia School
-
MBG Prasmanan Dimulai, SD Islam Asy-Syakirin Pekanbaru Jadi Percontohan
-
Ekonomi Riau Capai Rp351 Triliun, Terbesar Keenam Nasional
-
Agung Nugroho Rotasi 8 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Berikut Daftar Namanya
-
Dikaitkan Skandal Penyadapan Presiden, Pihak Abdul Wahid Laporkan Akun TikTok