- Seorang ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru terseret kasus korupsi.
- Tersangka berinisial JA menghalangi penyidikan Kejari Pekanbaru.
- Jaksa menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.
SuaraRiau.id - Kejari Pekanbaru resmi menetapkan seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka lantaran diduga merintangi dan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani jaksa.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, ekspose, serta gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ekspose dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai tersangka karena dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," tegas Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diketahui, JA adalah tenaga honorer di Sekretariat Dewan DPRD Pekanbaru dan selama ini bertugas sebagai ajudan Sekwan Hambali Nanda Manurung. JA yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan secara maraton.
Setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. JA dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Sabtu dini hari untuk menjalani masa penahanan awal.
Kejaksaan menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Dalam proses pengamanan terhadap tersangka, penyidik menemukan barang bukti yang mengejutkan. Dari sepeda motor milik JA, jaksa menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai sebesar Rp49.900.000.
"Saat diamankan, kami menemukan 38 stempel dan uang tunai sebesar Rp49.900.000. Uang tersebut diakui sebagai milik Sekwan, namun sumber dan peruntukannya masih terus kami dalami," ungkap Niky.
Ia merinci, puluhan stempel tersebut berasal dari berbagai daerah dan instansi, tidak hanya di Riau.
"Stempel itu berasal dari berbagai instansi, mulai dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Kota Batam, Jakarta, dan daerah lainnya. Temuan ini tentu menjadi perhatian serius dalam penyidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.
"Ancaman hukumannya tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," terang Niky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Dikaitkan Skandal Penyadapan Presiden, Pihak Abdul Wahid Laporkan Akun TikTok
-
Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban
-
Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Pernah Diberi Anugerah Adat LAM Riau
-
Ratusan iPhone Berbagai Tipe dari Batam Diamankan di Perairan Tembilahan
-
Dari Tiket Hingga Akomodasi, Nikmati Beragam Penawaran Perjalanan Menarik