Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Desember 2023 | 09:51 WIB
Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara suap, Kamis (21/12/2023). [ANTARA]

SuaraRiau.id - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa dinyatakan bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.

Vonis bersalah terhadap auditor BPK Riau ini dibacakan Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) malam.

Atas perbuatannya itu, Fahmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif.

Baca Juga: Kirun Buka Suara Mengenai Tuduhan Dirinya Disogok Gus Miftah untuk Pilih Prabowo

Fahmi juga diwajibkan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," lanjut Arif.

Lamanya putusan kurungan maupun denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi yang menerima uang suap dari Muhammad Adil sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.

Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi sebelum meninggal Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga: Gus Miftah Dituduh Suap Kirun untuk Dukung Prabowo, Ini Fakta Sebenarnya

Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya. (ANTARA)

Load More