SuaraRiau.id - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa dinyatakan bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.
Vonis bersalah terhadap auditor BPK Riau ini dibacakan Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) malam.
Atas perbuatannya itu, Fahmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif.
Fahmi juga diwajibkan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," lanjut Arif.
Lamanya putusan kurungan maupun denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi yang menerima uang suap dari Muhammad Adil sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi sebelum meninggal Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga: Kirun Buka Suara Mengenai Tuduhan Dirinya Disogok Gus Miftah untuk Pilih Prabowo
Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kirun Buka Suara Mengenai Tuduhan Dirinya Disogok Gus Miftah untuk Pilih Prabowo
-
Gus Miftah Dituduh Suap Kirun untuk Dukung Prabowo, Ini Fakta Sebenarnya
-
Diduga Terima Suap Rp1 M Lebih, Auditor BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
-
Kemarin, Kuota Haji Riau Bertambah hingga Aksi Penolakan Lucinta Luna di Pekanbaru
-
Uang Suap Oknum Polisi dan Jaksa di Riau Dikabarkan untuk Beli Kapal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis