SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," kata JPU Budiman Abdul Karib dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Fahmi Aressa dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.
JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.
Sementara yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan jika Fahmi Aressa menerima uang dari M Adil dan Kepala Dinas PUPR Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Kemudian dari M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.
JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.
Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu pula hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.
JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.
Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.
Berita Terkait
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
-
KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar Diperiksa jadi Saksi untuk Bupati Muhammad Adil
-
Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
-
KPK Dalami Dasar Hukum Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti ke Bank
-
Kisruh Eks Bupati Meranti Gadaikan Kantor PUPR Bikin Menkumham Meradang 'Jangan Seenak Udelnya'
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Komite dan Kepala Sekolah Jangan Sampai 'Bermain' dalam SPMB Pekanbaru
-
BRI Permudah Investasi Emas, Kini Bisa Nabung Otomatis Sambil Transfer di BRImo
-
Bocah 13 Tahun Jadi Komplotan Begal di Pekanbaru, Diringkus Bareng 2 Rekannya
-
Panitia SPMB Dilarang Terima Titipan-Gratifikasi, SF Hariyanto: Jangan Coba-coba!
-
BRImo Kini Sediakan Reksa Dana USD Batavia, Buka Akses Lebih Luas ke Pasar Global