Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 23 November 2023 | 10:28 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai hasil korupso milik Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," kata JPU Budiman Abdul Karib dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Fahmi Aressa dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.

JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

Sementara yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan jika Fahmi Aressa menerima uang dari M Adil dan Kepala Dinas PUPR Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.

Kemudian dari M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.

Load More