SuaraRiau.id - Anggota polisi di Bengkalis Riau, Bripka BA bersama istrinya Jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terdakwa perkara narkoba.
Pasangan suami istri (pasutri) penegak hukum tersebut diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap Rp999 juta.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengungkapkan jika uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu," ucapnya.
Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran. Namun, berdasarkan informasi, Brigadir BA menggunakan uang suapnya untuk membeli sebuah kapal di Bengkalis.
Kejati Riau pun telah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka Bripka BA.
"Saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung oleh Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," kata Imran dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023),
Saat ini Bripka BA menjalani di Rutan Polda Riau dalam 20 hari ke depan, sementara sang istri oknum Jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan kota.
Perjalanan kasus suap
Penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa SH dan BA. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami SH yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan Jaksa SH, BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga