SuaraRiau.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota selama liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas. Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu.
ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada Natal dan Tahun Baru, kan diberi sanksi secara berjenjang.
"Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang," ujarnya.
"Kalau di dalam Kota Bengkulu, kami arif melihat. Tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota itu yang dilarang," ucapnya.
Oleh karena itu Gitagama berharap agar ASN di Kota Bengkulu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran, bahkan sanksi yang akan berjenjang.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bengkulu Antisipasi Kedatangan Pengungsi Rohingya dari Pesisir Barat Sumatera
-
Cegah Macet, Truk Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Nataru
-
Kecelakaan Maut di Bengkulu, 7 Anggota Keluarga asal Sumbar Meninggal Dunia
-
Paksa Remaja Jadi PSK di Pekanbaru, Warga Bengkulu Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Peresmian Tol Bengkulu-Lubuklinggau oleh Jokowi Tunggu Pengerjaan Kelar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar