SuaraRiau.id - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkulu berinisial EL divonis empat tahun enam bulan penjara.
Diketahui, EL menjadikan bocah perempuan berusia 15 tahun menjadi pemandu lagu (PL) di Pekanbaru. Tak hanya itu, terdakwa juga memperkerjakan korban sebagai PSK.
Selain vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Fauzi Isra juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama sepekan dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.
"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan, namun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Ditreskrimum Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta
-
KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis