SuaraRiau.id - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkulu berinisial EL divonis empat tahun enam bulan penjara.
Diketahui, EL menjadikan bocah perempuan berusia 15 tahun menjadi pemandu lagu (PL) di Pekanbaru. Tak hanya itu, terdakwa juga memperkerjakan korban sebagai PSK.
Selain vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Fauzi Isra juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama sepekan dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.
"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan, namun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Ditreskrimum Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Lima Petani Pino Raya Luka Berat Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan Sawit! Begini Kronologinya
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
9 Pilihan Sepatu Lari Terbaik Mulai 200 Ribuan, Serbaguna untuk Harian
-
Harga Sawit Swadaya Riau Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkapnya
-
6 Daftar Mobil Bekas Harga Jualnya Stabil, Dikenal Ekonomis dan Anti Rewel
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Dorong Faber Instrument Perluas Pasar Lokal Hingga Internasional
-
3 Mobil Suzuki Bekas Kuat Nanjak, Dikenal Irit dan Siap Bikin Nyaman Keluarga