SuaraRiau.id - Tokoh masyarakat merekomendasikan sejumlah nama untuk menjadi kandidat Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
Dari nama-nama tersebut, ada sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Khairunnas Rajab.
Tokoh masyarakat Riau menilai jika nama-nama itu dinilai memenuhi sejumlah norma dan administrasi. Namun hal berbeda disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan.
Dia menyampaikan bahwa kedua Rektor itu sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
"Kalau kita melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 pada bagian kedua, pasal 3, Pj Gubernur harus yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dibuktikan dengan riwayat jabatan," kata Mardianto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, Rektor Unri dan Rektor UIN Suska Riau tersebut tak mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga, menurut Mardianto, apabila salah satu persyaratan dalam aturan negara tidak terpenuhi, maka otomatis yang bersangkutan akan gugur.
"Berarti tinggallah nama yang lain nanti yang akan dipilih," tegasnya.
Diketahui, Kemendagri mengirim surat terkait usulan calon Pj Gubernur Riau kepada DPRD Riau. Batas akhir usulan itu hingga 6 Desember.
Pada Kamis (30/11/2023), Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) merekomendasikan tiga calon Pj Gubernur di antaranya Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Erwin Dimas dan Rektor Unri Sri Indarti.
Lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau juga menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Riau kepada DPRD Riau pada Jumat (1/12/2023).
Tiga nama yang diusulkan menjadi calon Pj Gubernur Riau oleh MUI Riau di antaranya Sekda Riau, Rektor UIN Suska Riau dan Rektor Unri.
Berita Terkait
-
Wacana ASN 3 Hari WFO Imbas Efisiensi, Pj Gubernur Jakarta Klaim Siap Ikuti Aturan Pusat
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
881 Puskesmas di Jateng Mulai Layani Cek Kesehatan Gratis, Nana Sudjana Tinjau Langsung di Semarang
-
Skrining Kesehatan di Puskesmas Masih Sepi Padahal Gratis, Pj Gubernur DKI: Mungkin Warga Belum Diinfokan Secara Jelas
-
Besok Mulai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemprov DKI Siapkan 44 Puskesmas
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa