SuaraRiau.id - Tokoh masyarakat merekomendasikan sejumlah nama untuk menjadi kandidat Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
Dari nama-nama tersebut, ada sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Khairunnas Rajab.
Tokoh masyarakat Riau menilai jika nama-nama itu dinilai memenuhi sejumlah norma dan administrasi. Namun hal berbeda disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan.
Dia menyampaikan bahwa kedua Rektor itu sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
"Kalau kita melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 pada bagian kedua, pasal 3, Pj Gubernur harus yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dibuktikan dengan riwayat jabatan," kata Mardianto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, Rektor Unri dan Rektor UIN Suska Riau tersebut tak mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga, menurut Mardianto, apabila salah satu persyaratan dalam aturan negara tidak terpenuhi, maka otomatis yang bersangkutan akan gugur.
"Berarti tinggallah nama yang lain nanti yang akan dipilih," tegasnya.
Diketahui, Kemendagri mengirim surat terkait usulan calon Pj Gubernur Riau kepada DPRD Riau. Batas akhir usulan itu hingga 6 Desember.
Pada Kamis (30/11/2023), Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) merekomendasikan tiga calon Pj Gubernur di antaranya Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Erwin Dimas dan Rektor Unri Sri Indarti.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sertijab Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Bongkar Rekam Jejak Pramono Anung: Insyaallah Beliau Amanah
-
Legasi Nana Sudjana 1,5 Tahun Memimpin Jawa Tengah
-
Sebentar Lagi Lengser, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi: Saya Enjoy Saja
-
Wacana ASN 3 Hari WFO Imbas Efisiensi, Pj Gubernur Jakarta Klaim Siap Ikuti Aturan Pusat
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
Tag
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan dan Pendampingan bagi Jutaan Pelaku Usaha
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
Rekomendasi Chewy Brownies, Pilihan Kue Kekinian Digandrungi Anak Muda
-
Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1,88 Juta per Gram
-
Rezeki 2 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Sile Diklik Wak!