SuaraRiau.id - Tokoh masyarakat merekomendasikan sejumlah nama untuk menjadi kandidat Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
Dari nama-nama tersebut, ada sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Khairunnas Rajab.
Tokoh masyarakat Riau menilai jika nama-nama itu dinilai memenuhi sejumlah norma dan administrasi. Namun hal berbeda disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan.
Dia menyampaikan bahwa kedua Rektor itu sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
"Kalau kita melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 pada bagian kedua, pasal 3, Pj Gubernur harus yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dibuktikan dengan riwayat jabatan," kata Mardianto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, Rektor Unri dan Rektor UIN Suska Riau tersebut tak mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga, menurut Mardianto, apabila salah satu persyaratan dalam aturan negara tidak terpenuhi, maka otomatis yang bersangkutan akan gugur.
"Berarti tinggallah nama yang lain nanti yang akan dipilih," tegasnya.
Diketahui, Kemendagri mengirim surat terkait usulan calon Pj Gubernur Riau kepada DPRD Riau. Batas akhir usulan itu hingga 6 Desember.
Pada Kamis (30/11/2023), Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) merekomendasikan tiga calon Pj Gubernur di antaranya Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Erwin Dimas dan Rektor Unri Sri Indarti.
Berita Terkait
-
Sertijab Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Bongkar Rekam Jejak Pramono Anung: Insyaallah Beliau Amanah
-
Legasi Nana Sudjana 1,5 Tahun Memimpin Jawa Tengah
-
Sebentar Lagi Lengser, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi: Saya Enjoy Saja
-
Wacana ASN 3 Hari WFO Imbas Efisiensi, Pj Gubernur Jakarta Klaim Siap Ikuti Aturan Pusat
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan