SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Adil dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU KPK RI Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat.
M Adil dinilai bersalah melakukan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
"Menuntut terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Ikhsan membacakan amar tuntutannya dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut MA membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. JPU juga membebankan MA membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama lima tahun," ujarnya.
JPU menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara, dan uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap MA pada 6 April 2023
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan MA melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau kepala OPD menuruti perintah MA untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 MA menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih, sedangkan tahun 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003.
Kedua, MA menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan bantuan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 orang jamaah dan MA meminta fee Rp3 juta dari setiap orang jamaah yang diberangkatkan.
Ketiga, MA bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
"Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaraan negara menerima uang dan janji," ujar Ikhsan.
Tag
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Ambeien Tahap Kedua, Bakal Dibantarkan Lagi?
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Saldo Senilai Rp158 Ribu
-
Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Emas Antam Masih Tanda Tanya
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro