Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 November 2023 | 10:23 WIB
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan mahasiswi. [Suara.com/Andri Yanto]

SuaraRiau.id - Tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu membekuk Zulkifli (24) tersangka pembunuhan mahasiswi yang juga teman wanitanya, Lily Suryani Ningsih (21).

Pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Dusun Kepalo Bukit, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Zulkifli tega menghabisi nyawa Lily dengan mengikat leher korban dengan menggunakan jilbab milik korban. Tersangka kemudian memiting leher korban dan menariknya ke dalam semak.

Mayatnya dibiarkan di semak-semak wilayah Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu. Beberapa hari kemudian jasad korban ditemukan tinggal kerangka.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya menjelaskan bahwa Zulkifli dan Lily Suryani Ningsih diketahui sudah lama berteman.

Namun, pelaku tega membunuh korban berstatus sebagai mahasiswi, warga Kecamatan Kuala Cenaku itu hanya untuk mengambil sepeda motornya.

"Motif pelaku nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban, seperti sepeda motor, handphone dan dompet korban berisi Rp150.000," ungkap Dody, Selasa (21/11/2023).

Korban ditemukan tinggal kerangka
Kasus pembunuhan Lily terungkap berawal dari penemuan kerangka manusia di semak-semak di Desa Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Pada Senin (13/11/2023) petang, dua warga bernama Andi dan Hadi sedang mencari burung, namun, tiba-tiba mereka mencium bau busuk.

Setelah dicari sumbernya, alangkah kagetnya mereka saat melihat kerangka manusia. Tak ayal, temuan itu dilaporkan ke polisi.

"Saksi tak menemukan identitas korban. Namun, dari pakaiannya bahwa korban berjenis kelamin perempuan," sebut Kapolres Dody.

Mendapat laporan warga, petugas kemudian bergerak menyelidiknya.

Ternyata, sebelum penemuan mayat, pada Kamis (2/11/2023) malam, seorang warga bernama Rima Andika melaporkan bahwa adik kandungnya, Lily Suryani Ningsih telah hilang kontak.

Dalam pengakuannya, keluarga mengetahui jika Lily pergi bersama lelaki teman dekatnya, Zulkifli.

Petugas melakukan olah TKP dan melakukan indentifikasi dan otopsi terhadap kerangka manusia tersebut di RSUD Indrasari Pematang Reba. Dan benar saja, kerangka manusia tersebut adalah Lily Suryani Ningsih.

Polisi kemudian mencari keberadaan Zulkifli di kontrakan pelaku, namun ternyata dia tidak ada. Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban.

Lily yang sudah tak berdaya dibuang ke dalam semak belukar. Sementara pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone dan dompet milik korban.

Zulkifli dijerat dengan Pasal 340 Subider 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)

Load More