SuaraRiau.id - Parkir liar di Pekanbaru hingga kabar Fitria Nengsih yang dipecat dari PNS karena terbukti bersalah dalam kasus suap Bupati Meranti menjadi pilihan editor SuaraRiau.id.
Bagi yang melewatkan berita tersebut, kami mencoba merangkum kembali agar bisa menjadi tambahan informasi hari ini, Jumat (17/11/2023).
Parkir liar di Pekanbaru
Parkir liar menjadi salah satu permasalahan kerap menjadi keluhan warga Pekanbaru. Di antaranya yang menjadi sorotan ialah masih adanya pungutan parkir di jalan lingkungan.
Ada juga juru parkir (jukir) yang tidak melayani dengan baik, tak pakai atribut hingga ogah memberikan karcis.
Parkir dadakan juga kerap menyasar iven-iven tertentu, terkadang mematok harga di luar ketentuan. Selain itu, ada juga layanan parkir di atas pukul 00.00 WIB di sejumlah ritel dah lokasi kuliner.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat. Ia menilai bahwa permasalahan ini muncul karena ulah oknum tukang parkir.
Muflihun menyebut jika oknum juru parkir memungut di titik yang tidak boleh ada pungutan parkir mestinya ditindak.
Selengkapnya di sini
Istri Sekda Riau nyaleg DPRD
Adrias, istri Sekda Riau SF Hariyanto, menjadi sorotan setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Riau pada 4 November lalu.
Dalam laman DCT KPU, nama Adrias nampak terpapang sebagau calon legislatif (caleg) dari Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1.
Adrias akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar. Dia diketahui pada Pemilu 2019 silam juga mencalonkan diri sebagai caleg dari PKB untuk Dapil Riau 2, Kabupaten Kampar.
Selengkapnya di sini
Fitria Nengsih dipecat dari PNS
Mantan Plt BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih terbukti terlibat dalam kasus suap jasa travel umrah yang menyeret Bupati Muhammad Adil.
Istri siri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil tersebut pun resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fitria Nengsih dinyatakan bersalah pada putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.
Dalam kasus itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin menyampaikan jika mantan Kepala BPKAD itu diberhentikan pada akhir Oktober lalu.
Selengkapnya di sini
Tag
Berita Terkait
-
Fathian Pujakesuma: Gaji DPR Besar, Tapi Modal Nyaleg Belum Tentu Balik
-
Viral! Komplotan Pencuri Helm Beraksi di Monas saat HUT RI, Aksinya Terekam Kamera
-
Pemprov Sumut Siapkan Parkir dan Bus Gratis untuk Nonton Piala Kemerdekaan 2025
-
Juru Parkir Liar Siap Direkrut Jadi Petugas JakParkir, Biar Bebas Setoran ke Oknum
-
Dishub DKI Bakal Rekrut Jukir Liar Jadi Petugas Resmi, Kerja Pakai Sistem Digital
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
KUR BRI Miliki Peran Signifikan Bagi UMKM Pemasok Makan Bergizi Gratis
-
Program Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Catat Syarat dan Tanggalnya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Buka Segera Sebelum Kehabisan
-
Dukung UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback Menarik di Festival Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX