SuaraRiau.id - Parkir liar di Pekanbaru hingga kabar Fitria Nengsih yang dipecat dari PNS karena terbukti bersalah dalam kasus suap Bupati Meranti menjadi pilihan editor SuaraRiau.id.
Bagi yang melewatkan berita tersebut, kami mencoba merangkum kembali agar bisa menjadi tambahan informasi hari ini, Jumat (17/11/2023).
Parkir liar di Pekanbaru
Parkir liar menjadi salah satu permasalahan kerap menjadi keluhan warga Pekanbaru. Di antaranya yang menjadi sorotan ialah masih adanya pungutan parkir di jalan lingkungan.
Ada juga juru parkir (jukir) yang tidak melayani dengan baik, tak pakai atribut hingga ogah memberikan karcis.
Parkir dadakan juga kerap menyasar iven-iven tertentu, terkadang mematok harga di luar ketentuan. Selain itu, ada juga layanan parkir di atas pukul 00.00 WIB di sejumlah ritel dah lokasi kuliner.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat. Ia menilai bahwa permasalahan ini muncul karena ulah oknum tukang parkir.
Muflihun menyebut jika oknum juru parkir memungut di titik yang tidak boleh ada pungutan parkir mestinya ditindak.
Selengkapnya di sini
Istri Sekda Riau nyaleg DPRD
Adrias, istri Sekda Riau SF Hariyanto, menjadi sorotan setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Riau pada 4 November lalu.
Dalam laman DCT KPU, nama Adrias nampak terpapang sebagau calon legislatif (caleg) dari Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1.
Adrias akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar. Dia diketahui pada Pemilu 2019 silam juga mencalonkan diri sebagai caleg dari PKB untuk Dapil Riau 2, Kabupaten Kampar.
Selengkapnya di sini
Fitria Nengsih dipecat dari PNS
Mantan Plt BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih terbukti terlibat dalam kasus suap jasa travel umrah yang menyeret Bupati Muhammad Adil.
Istri siri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil tersebut pun resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fitria Nengsih dinyatakan bersalah pada putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.
Dalam kasus itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin menyampaikan jika mantan Kepala BPKAD itu diberhentikan pada akhir Oktober lalu.
Selengkapnya di sini
Berita Terkait
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
TAM Hadirkan Fasilitas Parkir Gratis untuk Pengguna Kendaraan Elektrifikasi Toyota
-
Viral Pasar Tanah Abang Diklaim Makin Sepi Pengunjung, Gegara Parkir Liar dan Premanisme?
-
Wakil Walkot Medan Ngamuk Dapati Parkir Berlapis Dekat RSUD Pirngadi: Jangan Dibiasakan
-
Rano Karno Soal Preman dan Juru Parkir Liar di Tanah Abang: Kita Paham Lah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!