Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 November 2023 | 17:14 WIB
DPRD Siak menggelar dengar pendapat (hearing) terhadap beberapa desa yang ada di Siak dan Bengkalis, Senin (6/11/2023). [Ist]

"Kenapa tidak merujuk ke peta Kampung Temusai tahun 2012 yang sudah dibuat oleh Pemkab Siak yang sudah ditanda tangani Kabag Pertanahan Siak atau pihak terkait," tanya Samsudin dalam rapat tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Siak Komisi III dari Fraksi Gerindra, Sutarno mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Siak agar tidak hilang dengan adanya tapal batas tersebut.

Disampaikannya, ia akan membuat pertemuan antara Pemkab Siak dan Pemkab Bengkalis untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut sehingga memakan korban di lapangan.

"Terimakasih atas aspirasi dan masukan masyarakat kepada kami, tentunya kami akan berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Siak untuk mencarikan solusi yang terbaik," ucap Sutarno.

Tak sampai disitu, lanjut Tarno, DPRD Siak juga akan mmebawa persoalan ini ke DPRD Provinsi hingga ke pusat jika tidak menemuan solusinya segera.

"Semoga perjuangan bersama ini bisa mendapatkan solusi terbaik," kata Sutarno.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Siak Fraksi PKB, Muhtarom, pihaknya akan memperjuangkan semaksimal mungkin, agar persoalan ini segera mendapatkan solusi.

Pihaknya juga mendorong agar para pemangku kepentingan kedua kabupaten ini, yaitu Siak dan Bengkalis gerak cepat melakukan pertemuan dan duduk bersama untuk mencari solusi. Sehingga persoalan tidak berlarut larut yang berakibat pada konflik.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik,” kata Muhtarom.

Persoalan ini mesti selesai, bila tidak tentu akan semakin melebar sampai ke Kemendagri.

Load More