Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 November 2023 | 17:14 WIB
DPRD Siak menggelar dengar pendapat (hearing) terhadap beberapa desa yang ada di Siak dan Bengkalis, Senin (6/11/2023). [Ist]

SuaraRiau.id - Tapal batas antara beberapa desa di Kabupaten Siak dengan Bengkalis hingga saat ini belum terselesaikan dengan baik.

Atas persoalan tersebut, DPRD Siak menggelar dengar pendapat (hearing) terhadap beberapa desa yang ada di Siak untuk mencari solusi secara bersama, Senin (6/11/2023).

Penghulu Kampung Temusai, Samsudin mengatakan, pihaknya bersama warga sudah sangat resah perihal tapal batas desanya dengan Desa Muara Dua, Bandar Jaya dan Sungai Bakung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Samsudin menjelaskan di lapangan warganya kerap gaduh dengan warga desa tetangga. Ia berharap soal tapal batas dapat dicarikan solusi oleh DPRD Siak.

"Pak Dewan Kabupaten Siak sebagai wakil rakyat kami meminta untuk menindaklanjuti masalah ini, sebelum memakan korban di lokasi sengketa," kata Samsudin saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Siak.

Dia menyebut jika tapal batas yang dibuat pada saat itu tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat dan kemudian disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Samsudin juga mengungkapkan jika hal itu telah merugikan warga di Desa Temusai. Ada dua ribu hektare lebih lahan warganya masuk ke dalam wilayah Siak Kecil, Bengkalis.

Padahal, hingga saat ini warganya membayar pajak di Siak dan wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Siak.

"Kami tidak terima dan tidak akan membiarkan sedikitpun wilayah kami kepada desa tetangga sebelum tapal batas tahun 2018 itu direvisi kembali, karena dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh masyarakat kami yang memiliki kebun di sana dan dirambah oleh masyarakat kampung sebelah dengan dalih itu masuk ke wilayah mereka," sebutnya.

Dalam hearing tersebut, Samsudin juga meminta penjelasan terkait alasan tapal batas antar Siak dan Bengkalis itu dibuat tanpa sepengetahuan atau sosialisasi kepada masyarakatnya.

Load More