Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 November 2023 | 10:11 WIB
Ilustrasi pendakwah atau dai. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Pemkab Bengkalis tahun ini kembali membuka kesempatan bagi warga yang punya potensi bidang keagamaan untuk menjadi penyuluh agama Islam (pendakwah) desa dan kelurahan.

Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan program unggulan satu desa/kelurahan dan satu kecamatan dengan satu penyuluh agama Islam.

Jumlah penggiata atau penyuluh agama yang bakal direkrut pada tahun 2023 sebanyak 54 dai yang akan ditugaskan di desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan di Bengkalis.

Informasi tentang rekrutmen diumumkan berdasarkan Nomor 400.31/651/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, 30 Oktober 2023.

Adapun syarat yang ingin menjadi pendakwah desa/kelurahan sebagai berikut:

  1. Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
  2. Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasa Aliyah/Pesantren
  3. Dapat membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa Arab, lebih diutamakan mampu membaca kitab kuning
  4. Memiliki pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan kepribadian baik.

Peserta harus membuat surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis, cq Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama (Dai) dan kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Bengkalis.

Untuk lebih jelas dan rinci tentang informasi rekrutmen dai desa/kelurahan, peserta dapat mengunduh melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui laman diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Surat permohonan dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Permohonan paling lambat diterima panitia pada 20 November 2023.

Untuk pelamar penceramah desa, permohonan dimasukan dalam map warna biru, sedangkan pendakwah kelurahan dimasukan dalam map warna hijau.

Load More