SuaraRiau.id - Pemkab Bengkalis tahun ini kembali membuka kesempatan bagi warga yang punya potensi bidang keagamaan untuk menjadi penyuluh agama Islam (pendakwah) desa dan kelurahan.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan program unggulan satu desa/kelurahan dan satu kecamatan dengan satu penyuluh agama Islam.
Jumlah penggiata atau penyuluh agama yang bakal direkrut pada tahun 2023 sebanyak 54 dai yang akan ditugaskan di desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan di Bengkalis.
Informasi tentang rekrutmen diumumkan berdasarkan Nomor 400.31/651/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, 30 Oktober 2023.
Adapun syarat yang ingin menjadi pendakwah desa/kelurahan sebagai berikut:
- Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasa Aliyah/Pesantren
- Dapat membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa Arab, lebih diutamakan mampu membaca kitab kuning
- Memiliki pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan kepribadian baik.
Peserta harus membuat surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis, cq Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama (Dai) dan kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Bengkalis.
Untuk lebih jelas dan rinci tentang informasi rekrutmen dai desa/kelurahan, peserta dapat mengunduh melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui laman diskominfotik.bengkaliskab.go.id.
Surat permohonan dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Permohonan paling lambat diterima panitia pada 20 November 2023.
Untuk pelamar penceramah desa, permohonan dimasukan dalam map warna biru, sedangkan pendakwah kelurahan dimasukan dalam map warna hijau.
Berita Terkait
-
Duh!! Gus Iqdam Buka Suara Terkait Penipuan Soal Poster Pengajiannya: Ojo Nemen-Nemen Cah
-
Gus Miftah Puji Sosok Nikita Mirzani yang Beda dari Wanita di Timur Tengah: Buka Aurat, tapi Salat
-
Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis
-
Melawan saat Ditangkap, Abang Jambret di Bengkalis Ditembak Polisi
-
Usulan APBD-P Bengkalis 2023 Ditolak Pemprov Riau, Penyebabnya Terungkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD