SuaraRiau.id - Pemkab Bengkalis tahun ini kembali membuka kesempatan bagi warga yang punya potensi bidang keagamaan untuk menjadi penyuluh agama Islam (pendakwah) desa dan kelurahan.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan program unggulan satu desa/kelurahan dan satu kecamatan dengan satu penyuluh agama Islam.
Jumlah penggiata atau penyuluh agama yang bakal direkrut pada tahun 2023 sebanyak 54 dai yang akan ditugaskan di desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan di Bengkalis.
Informasi tentang rekrutmen diumumkan berdasarkan Nomor 400.31/651/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, 30 Oktober 2023.
Adapun syarat yang ingin menjadi pendakwah desa/kelurahan sebagai berikut:
- Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasa Aliyah/Pesantren
- Dapat membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa Arab, lebih diutamakan mampu membaca kitab kuning
- Memiliki pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan kepribadian baik.
Peserta harus membuat surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis, cq Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama (Dai) dan kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Bengkalis.
Untuk lebih jelas dan rinci tentang informasi rekrutmen dai desa/kelurahan, peserta dapat mengunduh melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui laman diskominfotik.bengkaliskab.go.id.
Surat permohonan dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Permohonan paling lambat diterima panitia pada 20 November 2023.
Untuk pelamar penceramah desa, permohonan dimasukan dalam map warna biru, sedangkan pendakwah kelurahan dimasukan dalam map warna hijau.
Berita Terkait
-
Duh!! Gus Iqdam Buka Suara Terkait Penipuan Soal Poster Pengajiannya: Ojo Nemen-Nemen Cah
-
Gus Miftah Puji Sosok Nikita Mirzani yang Beda dari Wanita di Timur Tengah: Buka Aurat, tapi Salat
-
Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis
-
Melawan saat Ditangkap, Abang Jambret di Bengkalis Ditembak Polisi
-
Usulan APBD-P Bengkalis 2023 Ditolak Pemprov Riau, Penyebabnya Terungkap
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar
-
Rombongan Pertama Calon Haji asal Pekanbaru Berangkat ke Tanah Suci
-
Menteri Hanif Datangi TPA Muara Fajar Pekanbaru Lihat Teknologi Methane Capture
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK