SuaraRiau.id - Tersangka yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing di Bengkalis akhirnya dibebaskan dan diselesaikan melalui restorative justice oleh pihak kepolisian.
Pelaku Robert Herry Son (22) yang merupakan pegawai di pabrik kelapa sawit PT Sawit Sejahtera Agung (SAS) Bengkalis itu sudah menandatangani surat perjanjian.
"Langkah RJ kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dan terlapor. Dia juga sudah menandatangani surat perjanjian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dikutip dari Antara, Rabu (16/8/2023).
Kapolres Bimo mengungkapkan jika penegakan hukum ini dilakukan bukan atas desakan dari masyarakat, ormas dan berbagai elemen lainnya akan tetapi murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan.
Ia mengatakan bahwa terkait polemik yang terjadi di masyarakat saat ini, sesuai barang bukti yang didapatkan bendera merah putih yang berukuran 13 cm x 19 cm, merujuk UU nomor 24 tahun 2009, kriteria mengenai bendera diatur pada pasal 4 terkait ukuran, bentuk dan warnanya ukuran tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.
"Kalau dipakai sebagai asesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagai mana diatur dalam undang-undang," sebut Bimo.
Terkait pemasangan di anjing apakah sebuah penghinaan, Kapolres melihat dari nilai-nilai norma dan kepantasan apakah itu seekor anjing, ayam atau binatang lainnya.
Tetapi melihat penempatannya apakah sudah sesuai dari nilai-nilai dan norma dalam melakukan penyelidikan dalam memenuhi unsur-unsur tersebut pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.
"Dalam melakukan proses penyidikan kita meminta keterangan dari ahli Pidana,Tata negara dan ahli Budayawan dan berdasarkan pertimbangan ketiga ahli ini perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera merah putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya, berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 66 UU RI nomor 24 tahun 2009," ungkapnya.
Walaupun dalam fungsinya penegakan hukum, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian masalah tersebut secara persuasif.
Hal tersebut dilakukan karena penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir dan sudah disampaikan ke tokoh masyarakat, LSM, Ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu melayu ini kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka dan ke depan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dengan menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI.
Ditambahkan Kapolres dengan kejadian ini hendaknya dapat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait SARA.
Namun, terkait mendiskreditkan terhadap seekor anjing dan pihaknya tidak melihat dari perkara tersebut akan tetapi dari unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
Rayakan Kemerdekaan ke-78 RI, Merah Putih Raksasa Berkibar di Bukit Klangon Merapi
-
Susunan Upacara 17 Agustus, Berikut Contoh Rundown Upacara Kemerdekaan Indonesia
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
-
Penampakan Bendera ISIS dan Senjata yang Ditemukan di Rumah Karyawan PT KAI di Bekasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru
-
3 Mobil Bekas Toyota dengan Captain Seat, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Ekstra
-
Parkir di Alfamart Pekanbaru Gratis Mulai 1 Januari 2026, Indomaret Kapan?
-
Sejumlah Jalan di Pekanbaru Ditutup saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftarnya