SuaraRiau.id - Tersangka yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing di Bengkalis akhirnya dibebaskan dan diselesaikan melalui restorative justice oleh pihak kepolisian.
Pelaku Robert Herry Son (22) yang merupakan pegawai di pabrik kelapa sawit PT Sawit Sejahtera Agung (SAS) Bengkalis itu sudah menandatangani surat perjanjian.
"Langkah RJ kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dan terlapor. Dia juga sudah menandatangani surat perjanjian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dikutip dari Antara, Rabu (16/8/2023).
Kapolres Bimo mengungkapkan jika penegakan hukum ini dilakukan bukan atas desakan dari masyarakat, ormas dan berbagai elemen lainnya akan tetapi murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan.
Ia mengatakan bahwa terkait polemik yang terjadi di masyarakat saat ini, sesuai barang bukti yang didapatkan bendera merah putih yang berukuran 13 cm x 19 cm, merujuk UU nomor 24 tahun 2009, kriteria mengenai bendera diatur pada pasal 4 terkait ukuran, bentuk dan warnanya ukuran tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.
"Kalau dipakai sebagai asesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagai mana diatur dalam undang-undang," sebut Bimo.
Terkait pemasangan di anjing apakah sebuah penghinaan, Kapolres melihat dari nilai-nilai norma dan kepantasan apakah itu seekor anjing, ayam atau binatang lainnya.
Tetapi melihat penempatannya apakah sudah sesuai dari nilai-nilai dan norma dalam melakukan penyelidikan dalam memenuhi unsur-unsur tersebut pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.
"Dalam melakukan proses penyidikan kita meminta keterangan dari ahli Pidana,Tata negara dan ahli Budayawan dan berdasarkan pertimbangan ketiga ahli ini perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera merah putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya, berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 66 UU RI nomor 24 tahun 2009," ungkapnya.
Walaupun dalam fungsinya penegakan hukum, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian masalah tersebut secara persuasif.
Hal tersebut dilakukan karena penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir dan sudah disampaikan ke tokoh masyarakat, LSM, Ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu melayu ini kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka dan ke depan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dengan menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI.
Ditambahkan Kapolres dengan kejadian ini hendaknya dapat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait SARA.
Namun, terkait mendiskreditkan terhadap seekor anjing dan pihaknya tidak melihat dari perkara tersebut akan tetapi dari unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
Rayakan Kemerdekaan ke-78 RI, Merah Putih Raksasa Berkibar di Bukit Klangon Merapi
-
Susunan Upacara 17 Agustus, Berikut Contoh Rundown Upacara Kemerdekaan Indonesia
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
-
Penampakan Bendera ISIS dan Senjata yang Ditemukan di Rumah Karyawan PT KAI di Bekasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM Makin Kokoh, Desa BRILiaN Capai 4.909 Lokasi
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Lewat 1,2 Juta AgenBRILink dan Ekosistem Sharing Economy
-
4 Link DANA Kaget di Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Samade Riau Hadiri IPOC 2025 di Bali: Momen Bangun Jaringan Lebih Luas
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda