Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 30 April 2023 | 10:38 WIB
Evakuasi kecelakaan speedboat di perairan Indragiri Hilir. [Ist]

“Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.

Sementara ini dua tersangka terancam Pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain mati dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Untuk pasal yg dipersangkakan sementara pasal 359 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengamankan nahkoda dan lima Anak Buah Kapal (ABK) dari speedboat Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) lalu.

Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nahkoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggungjawab pelayaran berinisial A.

Kapolda Iqbal meyakinkan pihaknya akan melakukan penyidikan apabila terdapat unsur perbuatan melanggar hukum atau unsur kelalaian yang disengaja.

"Akan kami proses. Beberapa awak kapal dan nahkoda sudah kita amankan. Saat ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk melakukan proses yang lebih lanjut," terang Iqbal.

Speedboat tersebut bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Antara)

Load More