SuaraRiau.id - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 di perairan Indragiri Hilir yang menewaskan 12 penumpang.
Dua tersangka itu yakni kapten kapal Evelyn Calisca 01 dan yang menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan. Keduanya adalah SH dan AB.
Selain menetapkan tersangka, Polres Indragiri Hilir juga mengamankan empat orang lainnya. Hingga kini petugas masih menyelidiki penyebab kecelakaan kapal tersebut.
“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” ucap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat kepada Antara, Jumat (28/4/2023).
Norhayat menambahkan jika kedua tersangka itu terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Keduanya ditetapkan karena terbukti ada kelalaian,” ujar Kapolres.
Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifest.
“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifest,” tutur Kapolres Norhayat.
Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.
Sementara ini dua tersangka terancam Pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain mati dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
“Untuk pasal yg dipersangkakan sementara pasal 359 KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengamankan nahkoda dan lima Anak Buah Kapal (ABK) dari speedboat Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) lalu.
Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nahkoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggungjawab pelayaran berinisial A.
Kapolda Iqbal meyakinkan pihaknya akan melakukan penyidikan apabila terdapat unsur perbuatan melanggar hukum atau unsur kelalaian yang disengaja.
"Akan kami proses. Beberapa awak kapal dan nahkoda sudah kita amankan. Saat ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk melakukan proses yang lebih lanjut," terang Iqbal.
Speedboat tersebut bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Kecelakaan Kapal di Korsel, Jenazah 2 WNI Telah Dipulangkan ke Pihak Keluarga
-
Kisah Sherly Tjoanda Sempat Tak Setuju Benny Laos Masuk Politik, Kini Gantikan Suami yang Tewas saat Kampanye
-
Selamat dari Insiden Speedboat Meledak, Inilah Sosok Sherly Tjoanda Istri Benny Laos
-
Alami Kebocoran, Puluhan Penumpang KM Salsabila Terombang-ambing di Laut Kepulauai Seribu
-
Inilah Speedboat Bela 72, Kado Pernikahan Benny Laos untuk Istri yang Berujung Maut
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa