Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 30 April 2023 | 10:38 WIB
Evakuasi kecelakaan speedboat di perairan Indragiri Hilir. [Ist]

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 di perairan Indragiri Hilir yang menewaskan 12 penumpang.

Dua tersangka itu yakni kapten kapal Evelyn Calisca 01 dan yang menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan. Keduanya adalah SH dan AB.

Selain menetapkan tersangka, Polres Indragiri Hilir juga mengamankan empat orang lainnya. Hingga kini petugas masih menyelidiki penyebab kecelakaan kapal tersebut.

“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” ucap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat kepada Antara, Jumat (28/4/2023).

Norhayat menambahkan jika kedua tersangka itu terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Keduanya ditetapkan karena terbukti ada kelalaian,” ujar Kapolres.

Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.

Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifest.

“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifest,” tutur Kapolres Norhayat.

Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.

Load More