SuaraRiau.id - Mahasiswa FISIP Universitas Riau (Unri), RMS diperiksa polisi terkait laporan dosen non aktif kampus tersebut berinisial SH dengan Laporan Pengaduan pada 6 Januari 2023.
LBH Pekanbaru mendampingi RMS dalam pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa (7/2/2023).
Diketahui, RMS dilaporkan SH atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penyebaran berita hoaxs sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, 335 KUHP Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas 8 tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dosen SH melaporkan RMS atas kejadian pada saat 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Unri.
Saat itu, RMS bersama mahasiswa lainnya menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus.
“Panggilan pertama diterima oleh RMS pada 1 Februari 2023, Panggilan yang seharusnya dilakukan dilakukan pemeriksaan di hari Jumat 3 Februari 2023, namun harus ditunda karena perbedaan identitas di Surat Pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 februari 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30,” kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Pekanbaru, Wilton Amos.
Wilton mengungkapkan bahwa pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut tidak jelas.
“Berita bohong yang mana karena peristiwa yang dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang,” ujarnya.
Menurut Wilton, pasal 335 KUHP merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 telah menyatakan pasal 335 pada frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada.
Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 E ayat (3) "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, kemudian pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menyatakan “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga diperkuat dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Kepala Operasional LBH Pekanbaru menyebut bahwa pengaduan ini jelas-jelas bentuk pengingkaran dan ancaman besar terhadap kebebasan berpendapat di kampus yang telah diatur dalam konstitusi dan kepolisian harus secara jeli apalagi pasal yang kenakan yaitu UU ITE,
"Pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana diatur dalam SKB tentang pedoman implentasi terhadap pasal tertentu dalam UU ITE,” jelas Noval.
Noval menyampaikan, aturan negara ini jelas memberikan payung hukum kepada setiap warga negara yang menyampaikan pendapat dan bersuara di depan umum.
"Apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa ini adalah bentuk ekspresi menyatakan pendapat sekaligus bentuk kritik dan kontrol mahasiswa untuk melawan kekerasan seksual yang terjadi di kampus," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Siswi SMP Dihamili Jin, Faktanya Malah Bikin Naik Pitam
-
Tengku Zanzabella Berjanji Akan Penjarakan Nikita Mirzani: Tak Ada Kata Damai
-
ART di Pekanbaru Tipu Majikan Puluhan Juta, Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak
-
Bersumpah Akan Penjarakan Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella: Najis Gue Terima Duit Maaf Dia
-
Respon Nikita Mirzani Setelah Dipolisikan oleh Tengku Zanzabella, Singgung soal Sampah!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga di Bawah 100 Juta, Nyaman Berkualitas
-
Pemuda Dulu Bersumpah untuk Bersatu, Kini Pemuda PNM Bersumpah untuk Memberdayakan
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Kencangkan Kulit Wajah, Terlihat Awet Muda
-
6 Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Kendaraan Klasik Bikin Perjalanan Jadi Asyik
-
Bejatnya 4 Pria di Siak, Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali