Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:29 WIB
Ilustrasi bentrokan. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Konflik lahan berujung bentrokan terjadi antara dua perusahaan perkebunan sawit yakni PT Duta Swakarya Indah dan PT Karya Dayun di Jalan Dayun, Siak.

Peristiwa itu terjadi di depan lahan eks PT Karya Dayun, Kamis (5/1/2023) sore bermula dari petugas pengamanan PT DSI mendatangi pos keamanan setempat.

Keributan itu antara petugas keamanan swakarsa PT DSI dengan karyawan, petugas keamanan PT Karya Dayun dan oknum salah satu organisasi masyarakat.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja sangat menyesalkan karena masing-masing pihak masih belum bisa menahan diri dan menjaga komitmen untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sudah berulangkali mengimbau dan disepakati untuk penyelesaian masalah akan dilakukan secara mediasi dengan melibatkan pihak pemerintah daerah, namun mereka tidak bersabar," kata AKBP Ronald dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya PT DSI datang untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.

Namun hal itu ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas tersebut.

Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel kemudian mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak.

Tapi petugas keamanan PT DSI yang dipimpin oleh C tetap masuk ke lahan, karena diperintahkan oleh Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan.

Sesaat setelah terjadinya Polres Siak membubarkan kedua belah pihak yang bersitegang. Ditemukan ada salah seorang yang terluka dan langsung diberikan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit.

“Saya sudah perintahkan kepala satuan reserse kriminal untuk memeriksa siapa saja yang terkait dalam keributan yang terjadi tadi. Tentunya kalau terdapat pelanggaran hukum akan kami proses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas Kapolres. (Antara)

Load More