Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Desember 2022 | 15:38 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau kembali menetapkan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Indra Muchlis Adnan terseret kasus korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menjadikan Indra tersangka usai perkara ini sempat ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Inhil.

Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka dengan inisial IMA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Bupati Inhil itu sebagai tersangka.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kejari Inhil menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dan Indra Muchlis Adnan.

Namun dalam perjalanannya, hanya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan ke proses penyidikan hingga dihadapkan ke persidangan.

Sementara penyidikan Indra Mukhlis dihentikan setelah Indra memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. Sehingga, Indra kembali bebas pasca sempat menjalani penahanan.

Kemudian, perkara yang menyeret Indra diambil alih Kejati Riau dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Bambang menyebut Indra saat menjabat Bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM.

Penetapan tersebut dilakukan secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Inhil.

Load More