SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau kembali menetapkan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
Indra Muchlis Adnan terseret kasus korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menjadikan Indra tersangka usai perkara ini sempat ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Inhil.
Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.
"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka dengan inisial IMA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Bupati Inhil itu sebagai tersangka.
"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kejari Inhil menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dan Indra Muchlis Adnan.
Namun dalam perjalanannya, hanya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan ke proses penyidikan hingga dihadapkan ke persidangan.
Sementara penyidikan Indra Mukhlis dihentikan setelah Indra memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. Sehingga, Indra kembali bebas pasca sempat menjalani penahanan.
Kemudian, perkara yang menyeret Indra diambil alih Kejati Riau dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Bambang menyebut Indra saat menjabat Bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM.
Penetapan tersebut dilakukan secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Inhil.
"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI (Zainul Ikhwan) selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.
Akibat perbuatannya tersebut negara atau daerah melalui PT GCM mengalami kerugian sebesar Rp 1.157.280.695.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Indra Mukhlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus," tegas dia.
Berita Terkait
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
-
KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
-
Kenapa Tom Lembong Pakai Rompi Warna Pink saat Ditahan Kasus Korupsi? Ternyata Ini Maknanya
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Mengaku Menyesal Berada di Pemerintah
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024