Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Desember 2022 | 15:38 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

Sementara penyidikan Indra Mukhlis dihentikan setelah Indra memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. Sehingga, Indra kembali bebas pasca sempat menjalani penahanan.

Kemudian, perkara yang menyeret Indra diambil alih Kejati Riau dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Bambang menyebut Indra saat menjabat Bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM.

Penetapan tersebut dilakukan secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI (Zainul Ikhwan) selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.

Akibat perbuatannya tersebut negara atau daerah melalui PT GCM mengalami kerugian sebesar Rp 1.157.280.695.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Indra Mukhlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus," tegas dia.

Load More