Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 26 November 2022 | 14:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial IR ditangkap petugas Polsek Tampan. Ia ditangkap karena menganiaya, menyekap dan menyetubuhi mantan kekasihnya.

Peristiwa berawal pada Kamis 24 November 2022. Saat itu korban berinisial DA sedang bekerja di gerai Indomaret di Pekanbaru.

Pelaku lalu memberitahu melalui pesan singkat bahwa dirinya ingin bertemu korban dan berbicara.

"Pelaku datang ke tempat kerja korban dan menunggu korban pulang. Karena korban tidak mau diantar pulang, pelaku memaksa korban menaiki kendaraannya," kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Sempat Buat Aturan Caleg Tak Boleh Ceraikan Istri dan Poligami, Dedi Mulyadi: Saya yang Digugat Cerai Istri Sekarang

Dari rekaman kamera CCTV terlihat pelaku mengangkat badan korban untuk naik ke atas sepeda motornya.

"Sepanjang perjalanan, karena korban terus menangis, IR memukul korban sebanyak empat kali ke arah wajahnya," ujarnya.

Korban lalu dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di sana keduanya terlibat cekcok. Hal ini dikaenakan pelaku merasa cemburu lantaran korban memiliki kedekatan dengan pria lain.

Pelaku menuntun korban masuk ke kamar. Di dalam kamar korban terus menangis. Pelaku kemudian menyetubuhi korban malam itu sebanyak dua kali.

"Keesokan harinya saat pelaku hendak membeli makan, korban sempat membagikan titik lokasi kepada pihak keluarga. Selanjutnya, kelaurga memberitahu keberadaan korban," jelasnya.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Bidan yang Diduga Jadi Bandar Minuman Keras di Pangandaran

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Di sana keduanya ditemukan berada di luar rumah.

"Saat itu kondisi korban dalam keadaan mata merah akibat pukulan," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Load More