Eko Faizin
Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tampak menyelimuti Kota Pekanbaru. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dinas Pendidikan Riau memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh bagi siswa SMA dan SMK di Pekanbaru.
  • Kebijakan belajar dari rumah ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 September 2026.
  • Langkah tersebut diambil akibat kualitas udara memburuk karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

SuaraRiau.id - Dinas Pendidikan Riau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA atau SMK di Kota Pekanbaru seiring kualitas udara yang memburuk belakangan ini.

Kondisi udara di ibu kota Provinsi Riau tersebut tercatat dalam kategori tidak sehat pada Rabu (16/9/2026) pagi imbas kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya mengungkapkan sistem belajar dari rumah itu berlaku mulai hari ini hingga Jumat 18 September mendatang.

"Berlaku 3 hari. Mulai hari ini sampai Jumat. Jadi anak-anak SMA sederajat di Pekanbaru akan kembali sekolah tatap muka pada Senin mendatang, dengan tetap melihat perkembangan kualitas udara," katanya, Rabu (16/9/2026).

Sementara untuk kegiatan belajar sejumlah kabupaten/kota lainnya, kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Gubernur Riau, nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

Erisman menyampaikan, kebijakan PJJ tingkat SMA/SMK/SLB dapat disesuaikan dengan kebijakan yang diberikan oleh kepala daerah kabupaten/kota dengan mempelajari data yang diberikan oleh lembaga seperti BMKG mengenai keadaan kondisi kualitas udara.

"Penyesuaian yang mengikuti kebijakan kabupaten kota ini diambil dikarenakan kondisi daerah tidak selalu sama di seluruh wilayah Provinsi Riau. Sehingga kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi kualitas udara pada lokasi daerah masing-masing," terangnya.

Lebih lanjut, bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta di Riau yang tetap melakukan belajar tatap muka agar mengimbau peserta didik untuk menggunakan masker dan alat lainnya.

"Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan melakukan aktivitas luar ruangan agar dapat dilengkapi dengan Alat Pelindung Pernapasan seperti masker dan alat lainnya," ujar Erisman.

Dia menegaskan, agar menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat dan mengkonsumsi air minum yang cukup.

Load More