Wanita korban dugaan penganiayaan oknum polwan di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]
Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.
Usai dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Brigadir IR terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi demosi dua tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
-
Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
BRK Syariah Laporkan Dugaan Kasus Pembiayaan Fiktif di Kantor Cabang Duri
-
Cekcok gegara Ayam Dikejar Anjing Peliharaan, Dua Pria Pekanbaru Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya