Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:09 WIB
Aktor Rizky Billar saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Penetapan Rizky Billar tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022) malam.

Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, Rizky Billar sebelumnya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dikabarkan dicecar 38 pertanyaan.

"Sudah datang jam 11.00 WIB, tadi," kata Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022).

Diketahui peristiwa KDRT terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi. Lesti Kejora juga harus dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Load More