Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Sialangbungkuk ditangkap Satreskoba Polresta Pekanbaru pada Selasa (3/10/2022) dini hari.

Oknum sipir rutan Pekanbaru berinisial YS tersebut dibekuk polisi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menjelaskan bahwa YS diamankan jajarannya saat patroli di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V. Lalu tim mencoba menghentikan dan melakukan pemeriksaan," ujar Pria Budi dikutip dari Antara, Rabu (4/10/2022).

Lanjut Pria Budi, YS sempat melakukan perlawanan saat akan akan ditangkap. Bahkan diketahui ia berulang kali mencoba untuk kabur.

Lantaran penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyatakan dua anggotanya terluka akibat ditabrak pelaku. Pelaku yang berusaha kabur menabrak anggotanya dengan sepeda motor.

"Dua anggota kami terluka di bagian kaki. Luka ringan akibat ditabrak pelaku waktu mau diamankan," terang Fajri.

Dari tangan YS, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 gram sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok warna hitam berisi sebungkus plastik bening. Plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku," ungkapnya.

Kemudian YS dan barang haram tersebut dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan. Pelaku kemudian ditahan atas kepemilikan barang haram.

Load More