SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih berlanjut proses hukumnya. Para tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Kasus sadis yang menggemparkan Indonesia tersebut tentunya memancing reaksi beragam dari publik, termasuk pengacara kontroversial Farhat Abbas baru-baru ini.
Farhat Abbas menyebut kasus Brigadir J tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Ia menilai bahwa pembunuhan Brigadir J murni terjadi karena dugaan perselingkuhan.
"Ini bukan pemerkosaan atau pelecehan. Ini murni perselingkuhan," ujar Farhat Abbas saat hadir di kanal YouTube Uya Kuya TV pada Minggu (11/9/2022).
Farhat Abbas bahkan meyakini, cerita hubungan gelap Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memang benar adanya.
Mantan suami Nia Daniaty teresebut kemudian membela Ferdy Sambo lagi atas tindakannya terhadap Brigadir J.
Farhat menyebut seorang Kadiv Propam Polri memang harus berani mengambil tindakan tegas.
"Siapa pun yang jadi Kadiv Propam memang harus punya jiwa menghukum, disiplin," tutur Farhat Abbas dikutip dari MataMata.com.
Namun di sisi lain, Farhat Abbas juga tidak memungkiri bahwa tindakan Ferdy Sambo yang diduga membunuh Brigadir J sudah kelewat batas.
"Ya tindakan itu keluar batas, sehingga menghilangkan nyawa orang," ucap Farhat Abbas.
Oleh karenanya, Farhat Abbas tetap meminta Ferdy Sambo dihukum. Namun ia mengingatkan para pengadil agar menjatuhkan sanksi pidana yang wajar bagi sang mantan jenderal.
"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah 8 tahun," tegas Farhat Abbas.
Farhat Abbas sebelumnya juga sempat beropini tentang kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Mengacu ke hukum Islam, Farhat Abbas menyebut Ferdy Sambo sebagai pahlawan karena mengakhiri hidup Brigadir J yang diduga berzina dengan Putri Candrawathi.
Tag
Berita Terkait
-
Bjorka Senggol Tito Karnavian, Sebut Ferdy Sambo Merupakan Kelompoknya
-
Ikut Komentari Kasus Ferdy Sambo, Farhat Abbas Sebut Bukan Pelecehan, Tapi Perselingkuhan
-
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi
-
Pengacara Brigadir J Curigai Masih Adanya Konspirasi dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Penjelasannya?
-
Bharada Sadam, Mantan Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo Dapat Sanksi Demosi 1 Tahun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas