SuaraRiau.id - Kasus dugaan eksploitasi anak berhasil diungkap jajaran Polres Siak dengan mengamankan SN (46), HM (25), IM (30) dan wanita berinisial M (23).
Para tersangka dijerat dengan tuduhan eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15) yang dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja menjelaskan bahwa kasus tu bermula saat M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI. Karena mengira tawaran tersebut untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, ia pun mengajak teman-temannya RP, TS, dan NB, Minggu (28/8/2022).
UMI pun mengatakan pada M bahwa tiga orang temannya yang masih di bawah umur namun tidak bersekolah lagi tertarik ikut bekerja di kafe.
"M pun menjemput korban dan tiga temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuansing. Di mobil tersangka menyuruh korban berbohong umurnya telah 18 tahun," terang Ronal dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Setibanya di Kuansing, para korban disuruh melayani pengunjung yang mengonsumsi minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," lanjutnya.
Korban sempat menyatakan kepada M bahwa ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan telah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke Polres Siak.
"Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur. Korban pun dijemput dan para pelaku berhasil dibekuk," tuturnya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Para tersangka disangkakan atas pasal 88 jo pasal 76 huruf i dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Penolakan BBM Naik di Pekanbaru Nyaris Ricuh, Mahasiswa-Polisi Saling Dorong
-
Kakek Ajak Cucu Mencuri di Indomaret Pekanbaru, Barang Dimasukkan ke Tas Sekolah
-
Wanita Pekanbaru Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan usai Diajak Masuk Kamar Kos
-
Ramai-ramai Travel di Pekanbaru Naikkan Ongkos Seiring Kenaikan Harga BBM
-
Pemilik Warung Nyambi Jadi Agen Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi Kuansing
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih