SuaraRiau.id - Kasus dugaan eksploitasi anak berhasil diungkap jajaran Polres Siak dengan mengamankan SN (46), HM (25), IM (30) dan wanita berinisial M (23).
Para tersangka dijerat dengan tuduhan eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15) yang dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja menjelaskan bahwa kasus tu bermula saat M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI. Karena mengira tawaran tersebut untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, ia pun mengajak teman-temannya RP, TS, dan NB, Minggu (28/8/2022).
UMI pun mengatakan pada M bahwa tiga orang temannya yang masih di bawah umur namun tidak bersekolah lagi tertarik ikut bekerja di kafe.
"M pun menjemput korban dan tiga temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuansing. Di mobil tersangka menyuruh korban berbohong umurnya telah 18 tahun," terang Ronal dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Setibanya di Kuansing, para korban disuruh melayani pengunjung yang mengonsumsi minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," lanjutnya.
Korban sempat menyatakan kepada M bahwa ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan telah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke Polres Siak.
"Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur. Korban pun dijemput dan para pelaku berhasil dibekuk," tuturnya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Para tersangka disangkakan atas pasal 88 jo pasal 76 huruf i dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Penolakan BBM Naik di Pekanbaru Nyaris Ricuh, Mahasiswa-Polisi Saling Dorong
-
Kakek Ajak Cucu Mencuri di Indomaret Pekanbaru, Barang Dimasukkan ke Tas Sekolah
-
Wanita Pekanbaru Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan usai Diajak Masuk Kamar Kos
-
Ramai-ramai Travel di Pekanbaru Naikkan Ongkos Seiring Kenaikan Harga BBM
-
Pemilik Warung Nyambi Jadi Agen Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi Kuansing
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah
-
Wanita 65 Tahun di Tualang Siak Tewas Dihabisi Anak Kandung
-
Riau Petroleum Rokan Salurkan Bantuan Safari Ramadan Pemprov di Kampar
-
Mahasiswa Bacok Mahasiswi, UIN Suska: Pelaku Tak Terdeteksi Bawa Kapak ke Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026