SuaraRiau.id - Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menggelar Seminar dan Lokakarya bertema Peningkatan Kapasistas Para Pihak sebagai Upaya Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat di Hotel Pangeran Pekanbaru pada 5-6 September 2022.
Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian menyampaikan bahwa seminar dan lokakarya ini dilatarbelakangi atas adanya peluang pengakuan wilayah adat dan hutan adat bagi masyarakat hukum adat yang semakin lebar.
Selain itu, regulasi-regulasi nasional hingga hadirnya Perda Provinsi Riau No 14 Tahun 2018 tidak mampu diimplementasikan secara kolektif oleh pemerintah kabupaten/ kota di Riau.
“Bahtera Alam sebagai mitra dari YMKL mengadakan kegiatan ini sebagai upaya kita untuk meningkatkan pengetahuan para pihak, sehingga kerja-kerja kita di lapangan dapat terakomodir dengan baik,” ujar Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian.
Ditambah lagi, menurutnya, kapasitas antarpihak mulai dari masyarakat adat, pemerintah dan pihak lain belum mumpuni mendukung penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Sehingga, menurutnya, penting dilaksanakan kegiatan seminar dan lokakarya tersebut.
Sementara itu, Direktur YMKL, Emilius Ola Kleden menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak semata-mata kebetulan, karena dari sisi sejarah.
“Saya berharap pertemuan ini, dapat mendorong isu-isu tentang perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat di Riau. Serta kita bisa mendiskusikan upaya-upaya dan inisiatif yang telah dan akan dilakukan ke depannya tentang perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat” jelas Emilius.
Dia mengungkapkan, Kampar menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengeluarkan perda tentang masyarakat adat. Hal itu kemudian menjadi bagian wadah ilmu yang dapat dibagikan kepada peserta nantinya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekda Riau, Masrul Kasmy yang mana mewakili Gubernur Riau yang dalam hal ini berhalangan hadir.
Dalam paparannya, Pemprov Riau memiliki komitmen untuk terus mengawal dan membantu masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan. Hal ini dibuktikan dengan 2 pengakuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan
“Saya hari ini risau juga, kami saat ini mengesa identifikasi MHA di Riau dengan membentuk tim yang mana itu saya yang akan mengkomandoi. Kita berusaha bagaiaman regulasi-regulasi yang banyak ini, pengakuan untuk masyarakat adat kita bisa berjalan mudah. Jadi kalau mau marah dan bentak-bentak meja ini lah waktunya, tapi harus ada ujungnya, harus ada hasilnya” ujar Masrul.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga mengundang pemangku kepentingan seperti Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Kementerian LHK, Yuli Prasetyo Nugroho, Akademisi Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, R. Sandra Agustin.
Kegiatan ini diselenggarakan YMKL dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Ford Foundation.
Diketahui, Bahtera Alam merupakan bagian dari Pokja Perhutanan Sosial Riau yang ikut mendorong peningkatan kapasitas para pihak yang nantinya akan membantu Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Riau. Sedangkan YMKL merupakan lembaga yang memiliki konsern terhadap isu perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan masyarakat hukum adat Petapahan, Kampa, Asli Anak Rawa, Sakai bathin Sebanga, Tanjung Belit, Suku Akit serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan perwakilan NGO.
Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan, Saprul menyatakan bahwa mengucapkan terima kasih dengan acara tersebut lantaran pihaknya selama ini merasa hak-haknya hilang.
“Kami merasa masyarakat adat ini hak-haknya ini hilang, bahkan negara sendiri yang menghilangkan hak kami. Paling miris, hak kami ini malah diberikan kepada perusahaan-perusahaan atau investasi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Solidaritas Merauke: Ratusan Masyarakat Adat Bersatu Tolak PSN yang Mengancam Hak dan Lingkungan!
-
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
-
Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas
-
DPR Minta Kepala OIKN Pikirkan Masyarakat Adat: Jangan sampai Kita Dikutuk
-
Penertiban Kawasan Hutan Bercorak Militeristik, Masyarakat Adat Terancam?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak