SuaraRiau.id - Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan banyak regulasi yang memudahkan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Penggiat Pendamping Masyarakat Adat Bahtera Alam, Hari Novar mengatakan sesuai kesepakatan UNDRIP 2017 (United Nations Declaration on Rigth of Indigenous Peoples) yang telah ditandatangani Indonesia, pada pasal 3 jelas menyatakan Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
"Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka" ungkap Hari dalam Diskusi Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Komunitas Lokal di Riau, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selain UNDRIP, Indonesia juga memiliki regulasi yang jelas seperti UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu menjadi dasar atau jaminan perlindungan hak-hak sosial, budaya, lingkungan dan keberlanjutan ekologis, serta menjadi satu kesatuan dalam politik hukum yang lebih memberi perlindungan HAM bagi masyarakat adat secara universal.
Dalam diskusi tersebut, Hari juga berbagi informasi untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang kebijakan pemerintah terkait pengakuan MHA, dan bagaimana kebijakan yang telah dibuat telah menghasilkan dampak positif bagi masyarakat adat.
"Saat ini komitmen dan pengakuan Gubernur Riau terhadap MHA Suku Sakai Bathin Sebanga, Bengkalis melalui Perda Provinsi Riau No 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Perda Riau No 24 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat sudah menjadi bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dan mendukung masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana amanat undang-undang atau peraturan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari juga menyebut bahwa saat ini pengajuan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Anak Rawa di Kampung Penyengat Kabupaten Siak sudah didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 serta diperkuat melalui SK Bupati Siak 2020.
"Hal ini menunjukan Pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan dan penghormatan hak masyarakat adat," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Bahtera Alam Harry Oktavian menyatakan meskipun Riau juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengakuan atas dua Hutan Adat di Kampar yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi dua tahun yang lalu, Pemprov Riau sendiri belum maksimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tersebar di sejumlah kabupaten di Riau.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Goyang Erotis Naik Meja pada Turnamen Golf Piala Gubernur Riau, Dapat Sorotan Lembaga Adat Melayu
-
Megawati Sudah Setor Nama Pengganti Tjahjo Kumolo ke Jokowi, Hasto : Lebih Dari Satu
-
Akhirnya! Jokowi Buka Suara Tentang Harga Pertalite
-
Presiden Jokowi Minta Jajaki Vaksin Covid-19 Buat Anak di Bawah 6 Tahun
-
Goyang Erotis di Turnamen Golf Riau Viral, Siapa Bapak-bapak Diduga Rekam Bawah Rok Biduan?
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
-
Akhir Pekan Butuh Cuan? Klik Segera 3 Link DANA Kaget Hari Ini