SuaraRiau.id - Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan banyak regulasi yang memudahkan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Penggiat Pendamping Masyarakat Adat Bahtera Alam, Hari Novar mengatakan sesuai kesepakatan UNDRIP 2017 (United Nations Declaration on Rigth of Indigenous Peoples) yang telah ditandatangani Indonesia, pada pasal 3 jelas menyatakan Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
"Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka" ungkap Hari dalam Diskusi Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Komunitas Lokal di Riau, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selain UNDRIP, Indonesia juga memiliki regulasi yang jelas seperti UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu menjadi dasar atau jaminan perlindungan hak-hak sosial, budaya, lingkungan dan keberlanjutan ekologis, serta menjadi satu kesatuan dalam politik hukum yang lebih memberi perlindungan HAM bagi masyarakat adat secara universal.
Dalam diskusi tersebut, Hari juga berbagi informasi untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang kebijakan pemerintah terkait pengakuan MHA, dan bagaimana kebijakan yang telah dibuat telah menghasilkan dampak positif bagi masyarakat adat.
"Saat ini komitmen dan pengakuan Gubernur Riau terhadap MHA Suku Sakai Bathin Sebanga, Bengkalis melalui Perda Provinsi Riau No 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Perda Riau No 24 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat sudah menjadi bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dan mendukung masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana amanat undang-undang atau peraturan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari juga menyebut bahwa saat ini pengajuan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Anak Rawa di Kampung Penyengat Kabupaten Siak sudah didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 serta diperkuat melalui SK Bupati Siak 2020.
"Hal ini menunjukan Pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan dan penghormatan hak masyarakat adat," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Bahtera Alam Harry Oktavian menyatakan meskipun Riau juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengakuan atas dua Hutan Adat di Kampar yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi dua tahun yang lalu, Pemprov Riau sendiri belum maksimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tersebar di sejumlah kabupaten di Riau.
Perampasan hak-hak masyarakat adat masih tetap terjadi hingga kini dan konflik atas tanah atau tenurial di Riau termasuk yang tertinggi di Indonesia.
"Komitmen pemerintah masih belum maksimal, walaupun hari ini ada banyak peluang tapi kepeduliannya masih kurang. Di Pemda saja penamaannya masih disebut komunitas adat dan terpencil, kesannya tak enak malah memunculkan stigma," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data LAM Riau dan Bahtera Alam, saat ini telah ada 306 komunitas adat yang terdata di Riau.
Dengan keberadaan komunitas adat ini, tentu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, butuh berbagai pihak untuk turut ambil andil dalam membantu Masyarakat Adat memperolek hak mereka seutuhnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu jemput bola kepada pihak-pihak yang potensial dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ada.
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
-
Anies-Ahok Paling Dikagumi dan Relawannya Lebih Militan, Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Dinilai Minim Efek
-
Cucu Presiden dan Anak Wapres, Jersey Jan Ethes Saat Nonton Timnas di GBK Tuai Sorotan
-
Silsilah Darah Solo Thom Haye, Pantas Jersey Dipakai Jokowi
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya