SuaraRiau.id - Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan banyak regulasi yang memudahkan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Penggiat Pendamping Masyarakat Adat Bahtera Alam, Hari Novar mengatakan sesuai kesepakatan UNDRIP 2017 (United Nations Declaration on Rigth of Indigenous Peoples) yang telah ditandatangani Indonesia, pada pasal 3 jelas menyatakan Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
"Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka" ungkap Hari dalam Diskusi Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Komunitas Lokal di Riau, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selain UNDRIP, Indonesia juga memiliki regulasi yang jelas seperti UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu menjadi dasar atau jaminan perlindungan hak-hak sosial, budaya, lingkungan dan keberlanjutan ekologis, serta menjadi satu kesatuan dalam politik hukum yang lebih memberi perlindungan HAM bagi masyarakat adat secara universal.
Dalam diskusi tersebut, Hari juga berbagi informasi untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang kebijakan pemerintah terkait pengakuan MHA, dan bagaimana kebijakan yang telah dibuat telah menghasilkan dampak positif bagi masyarakat adat.
"Saat ini komitmen dan pengakuan Gubernur Riau terhadap MHA Suku Sakai Bathin Sebanga, Bengkalis melalui Perda Provinsi Riau No 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Perda Riau No 24 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat sudah menjadi bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dan mendukung masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana amanat undang-undang atau peraturan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari juga menyebut bahwa saat ini pengajuan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Anak Rawa di Kampung Penyengat Kabupaten Siak sudah didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 serta diperkuat melalui SK Bupati Siak 2020.
"Hal ini menunjukan Pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan dan penghormatan hak masyarakat adat," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Bahtera Alam Harry Oktavian menyatakan meskipun Riau juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengakuan atas dua Hutan Adat di Kampar yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi dua tahun yang lalu, Pemprov Riau sendiri belum maksimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tersebar di sejumlah kabupaten di Riau.
Perampasan hak-hak masyarakat adat masih tetap terjadi hingga kini dan konflik atas tanah atau tenurial di Riau termasuk yang tertinggi di Indonesia.
"Komitmen pemerintah masih belum maksimal, walaupun hari ini ada banyak peluang tapi kepeduliannya masih kurang. Di Pemda saja penamaannya masih disebut komunitas adat dan terpencil, kesannya tak enak malah memunculkan stigma," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data LAM Riau dan Bahtera Alam, saat ini telah ada 306 komunitas adat yang terdata di Riau.
Dengan keberadaan komunitas adat ini, tentu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, butuh berbagai pihak untuk turut ambil andil dalam membantu Masyarakat Adat memperolek hak mereka seutuhnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu jemput bola kepada pihak-pihak yang potensial dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ada.
Tag
Berita Terkait
-
Goyang Erotis Naik Meja pada Turnamen Golf Piala Gubernur Riau, Dapat Sorotan Lembaga Adat Melayu
-
Megawati Sudah Setor Nama Pengganti Tjahjo Kumolo ke Jokowi, Hasto : Lebih Dari Satu
-
Akhirnya! Jokowi Buka Suara Tentang Harga Pertalite
-
Presiden Jokowi Minta Jajaki Vaksin Covid-19 Buat Anak di Bawah 6 Tahun
-
Goyang Erotis di Turnamen Golf Riau Viral, Siapa Bapak-bapak Diduga Rekam Bawah Rok Biduan?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cari Rumah Impian? Consumer BRI Expo Surabaya Hadirkan 34 Pengembang & Bunga Spesial
-
5 Link Saldo DANA Kaget Khusus, Rezeki Akhir Pekan Jangan Disia-siakan
-
3 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Fashion bak Pemotretan Profesional
-
Bocoran Preorder iPhone 17 Pro Max dan iPhone Air di Indonesia
-
3 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp165 Ribu, Kesempatan Cuan Pagi-pagi!