SuaraRiau.id - Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan banyak regulasi yang memudahkan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Penggiat Pendamping Masyarakat Adat Bahtera Alam, Hari Novar mengatakan sesuai kesepakatan UNDRIP 2017 (United Nations Declaration on Rigth of Indigenous Peoples) yang telah ditandatangani Indonesia, pada pasal 3 jelas menyatakan Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
"Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka" ungkap Hari dalam Diskusi Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Komunitas Lokal di Riau, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selain UNDRIP, Indonesia juga memiliki regulasi yang jelas seperti UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu menjadi dasar atau jaminan perlindungan hak-hak sosial, budaya, lingkungan dan keberlanjutan ekologis, serta menjadi satu kesatuan dalam politik hukum yang lebih memberi perlindungan HAM bagi masyarakat adat secara universal.
Dalam diskusi tersebut, Hari juga berbagi informasi untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang kebijakan pemerintah terkait pengakuan MHA, dan bagaimana kebijakan yang telah dibuat telah menghasilkan dampak positif bagi masyarakat adat.
"Saat ini komitmen dan pengakuan Gubernur Riau terhadap MHA Suku Sakai Bathin Sebanga, Bengkalis melalui Perda Provinsi Riau No 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Perda Riau No 24 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat sudah menjadi bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dan mendukung masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana amanat undang-undang atau peraturan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari juga menyebut bahwa saat ini pengajuan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Anak Rawa di Kampung Penyengat Kabupaten Siak sudah didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 serta diperkuat melalui SK Bupati Siak 2020.
"Hal ini menunjukan Pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan dan penghormatan hak masyarakat adat," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Bahtera Alam Harry Oktavian menyatakan meskipun Riau juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengakuan atas dua Hutan Adat di Kampar yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi dua tahun yang lalu, Pemprov Riau sendiri belum maksimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tersebar di sejumlah kabupaten di Riau.
Berita Terkait
-
Ketua Joman Soal Peluang Jokowi Berlebaran ke Megawati: Ini Momennya Bersilaturahmi
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Bukber Bareng di Istana: Prabowo dan Jokowi Tertawa Lepas, Seskab Teddy Sambut dengan Salim
-
Ingin Jaga Jarak dari Prabowo? Analis Bongkar Alasan di Balik Aksi Jokowi Nonton Timnas di GBK
-
Potret Prabowo, Gibran hingga Jokowi saat Nonton Indonesia Vs Bahrain di GBK
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!