"Kewajiban perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang perlu dimasifkan adalah pengawasan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Ponten menegaskan Permentan 01 tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual-beli. Jual beli merupakan hubungan perdata, salah satunya harus ada kesepakatan dan tidak bisa juga dipaksakan kalau tidak ada perjanjiannya.
Menurut dia, Permentan 01 Tahun 2018 pada prinsipnya untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian bahwa TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS.
"Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian, maka PKS berhak menolak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Empat Petani Sawit Dikabarkan Dijemput Polisi di Gorontalo
-
Kabar Baik, Pembebasan Tarif Ekspor Sawit Diperpanjang Hingga Oktober 2022
-
Sawit Riau Terus Naik, Ini Daftar Lengkap Harganya Sepekan ke Depan
-
Pabrik Sawit Tutup gegara Tangki CPO Penuh, Mukomuko Perluas Pemasaran TBS
-
Pengusaha Ingkar Janji, TBS Petani Pessel Dibeli dengan Harga di Bawah Standar Pemerintah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru