SuaraRiau.id - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) menyatakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun mampu melindungi TBS petani.
"Kami selama ini nyaman dengan adanya Permentan 01/2018 ini," kata Ketua Aspekpir Setiyono dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, kalaupun Permentan tersebut direvisi tidak akan bisa mengakomodasi petani swadaya, sebab permentan tersebut memang mengatur soal kemitraan antara petani dan perusahaan.
Jika petani swadaya ingin diakomodasi dalam Permentan 01/2018, lanjutnya, mereka harus bermitra dan membentuk lembaga terlebih dahulu.
"Yang bisa masuk dalam Permentan 01/2018 itu kan harus bermitra dan berlembaga. Kalau tidak bermitra dan berlembaga, bagaimana caranya menetapkan harganya? Tapi, kalau petani swadaya tidak mau bermitra ya (pemerintah) harus bikin aturan tersendiri," kata Setiyono.
Namun, tambahnya, kalau Permentan No 01/2018 ini akan direvisi harus ditelaah sebaik mungkin.
"Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, tapi menimbulkan masalah lain. Permentan 01/2018 itu semangatnya memang kemitraan, bukan untuk (petani) swadaya," katanya.
Pengamat industri sawit Ponten Naibaho menyampaikan bahwa Permentan No 01 Tahun 2018 sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun masih relevan digunakan saat ini.
Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjelaskan bahwa permentan ini sebagai upaya melindungi pekebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS). Pekebun kelapa sawit sebagai jaminan pembelian TBS-nya, sedangkan bagi PKS sebagai jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.
"Jelas penetapan harga dalam permentan ini berlaku untuk semua pekebun tanpa pengecualian. Jadi, tidak ada diskriminasi," katanya.
Menurut sebagian petani kelapa sawit, hal yang menjadi polemik dalam permentan ada dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi bahwa "Perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan". Pasal tersebut dianggap menjadi kendala di lapangan.
Menyikapi hal ini, Ponten menjelaskan bahwa pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud, dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan atau perjanjian kerja sama tertulis dengan PKS.
"Bukan hanya pekebun plasma yang TBS-nya bisa dibeli PKS, pekebun swadaya juga bisa, sepanjang tergabung dalam gapoktan (gabungan kelompok tani) atau kelembagaan pekebun, tentu dengan ikatan perjanjian kerja sama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan," katanya.
Ponten menyatakan perlu adanya pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap pemaknaan norma-norma yang berlaku di Permentan 01 Tahun 2018 ini.
Permentan ini menjelaskan definisi pekebun secara umum, tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya, sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan. Sehingga, kata dia, sebenarnya tidak perlu merevisi permentan tersebut.
Berita Terkait
-
Empat Petani Sawit Dikabarkan Dijemput Polisi di Gorontalo
-
Kabar Baik, Pembebasan Tarif Ekspor Sawit Diperpanjang Hingga Oktober 2022
-
Sawit Riau Terus Naik, Ini Daftar Lengkap Harganya Sepekan ke Depan
-
Pabrik Sawit Tutup gegara Tangki CPO Penuh, Mukomuko Perluas Pemasaran TBS
-
Pengusaha Ingkar Janji, TBS Petani Pessel Dibeli dengan Harga di Bawah Standar Pemerintah
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional