SuaraRiau.id - Tarif parkir di kota Pekanbaru mengalami kenaikan per 1 September 2022. Tarif dari mulanya hanya Rp1.000, kini menjadi Rp2.000 per kendaraan roda dua.
Sementara tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwakot) Pekanbaru No 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwakot Pekanbaru No 148/2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perwakot No 41/2022 ini tertanggal 9 Mei 2022 dan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Lantas, kenaikan tarif parkir ini dinilai merupakan wujud ketidakpekaan Pemkot Pekanbaru ke warganya.
Hal itu diutarakan Pengamat Kebijakan Publik Riau yang juga dosen Universitas Riau, Khairul Amri.
Dia menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir memperlihatkan ketidakpekaan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang kini sudah tertekan inflasi yang cukup tinggi dan berada di bawah ancaman kenaikan BBM dan barang pokok lainnya, justru harus dihadapkan pada kenaikan tarif parkir itu.
"Ini pemerintah tidak peka dengan kondisi terkini warganya. Ekonomi belum sepenuhnya pulih, inflasi tinggi, BBM, dan tarif lainnya juga mau naik. Sementara masyarakat kecil ini, upahnya tidak naik-naik," ungkap dosen muda ini.
Khairul lantas mempertanyakan atas dasar apa Pemkot Pekanbaru menaikkan tarif parkir. Ketika disebutkan kenaikan itu adalah penyesuaian tarif yang dinilai terlalu rendah, dirinya mempertanyakan ukurannya apa dan siapa.
Ia menyebut, bagi masyarakat menengah ke bawah, ini tetap akan jadi beban.
"Ini bukan hitungan seribu atau dua ribu rupiahnya. Tapi masyarakat ini kondisinya sedang susah, barang-barang di kota mahal, tapi malah mereka dihadapkan pada kenaikan tarif ini. Harusnya pemerintah ini kasi solusi, kenaikan tarif ini tunda dulu, sampai ekonomi pulih, setidaknya setelah UMP atau UMK kita naik," tuturnya.
Di sisi lain, Khairul Amri menyarankan Pemkot Pekanbaru untuk memperbaiki sistem pelayanan parkir di lapangan. Bahkan dirinya secara pribadi, sampai diwawancara wartawan kemarin, tidak pernah menerima karcis parkir dari juru parkir ketika memarkirkan kendaraan di Pekanbaru.
"Kita juga bicara transparansi dan akuntabilitas di sini. Tanpa karcis, ini bagaimana hitung-hitungannya dengan pihak ketiga. Berapa sebetulnya yang didapat pemerintah, berapa didapat pihak ketiga, dan berapa pendapat total dari parkir ini. Ini harus jelas. Kalau perlu instansi terkait buat laporan, online, setiap pekan atau minimal sekali dalam sebulan yang dapat diakses masyarakat kapan saja," ungkap dia.
Upaya Pemkot dulu untuk penerapan e-Parking itu menurutnya sudah bagus. Hal itulah yang harusnya didorong. Karena sistem tersebut menurutnya lebih transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Parkir Pekanbaru Naik, Warga: Pemerintah Jangan Beratkan Masyarakatlah
-
Lewat Tol Padang-Pekanbaru Dipastikan Cuma 3 Jam Perjalanan, Hutama Karya Targetkan 2024 Proyek Tol Selesai
-
Ditangkap, Calo Penerimaan Murid SMK Seret Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Pekanbaru
-
Sempat Terganjal Pembebasan Lahan, Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan
-
Pria Pekanbaru Raup Belasan Juta, Modus Ngaku Bisa Masukan Calon Siswa ke SMK
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Terkini
-
Polda Riau Didesak Usut Dugaan Herri Pras Lecehkan UAS dan Ustaz Adi Hidayat
-
KPK Soroti 8 Area Rawan Korupsi di Siak, Bupati Afni Diberi Waktu Tiga Bulan
-
Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
-
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus
-
Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH