SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan seorang pria karena melakukan penipuan terhadap orangtua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Tersangka berinisial SA (57) diduga telah menipu dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat 'jalur belakang' pada Sabtu (9/7/2022).
Tersangka SA ternyata telah menipu 9 orang calon siswa dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan nilai bervariasi.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan bahwa tersangka mengaku dapat mengurus pendaftaran sekolah anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Pelaku meminta uang Rp 5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp3 juta," jelas Kapolsek Komang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Komang mengungkapkan pada 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dia hari berikutnya, korban menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain saksi pelapor terdapat Sembilan orang calon siswa lain yang diakui oleh tersangka dapat di urus sehingga orang tua wali telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Dari pengakuan SA, dirinya telah menerima uang orang tua calon siswa senilai Rp16.850.000. Namun, setelah mereka menyetorkan uang, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji.
Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para korban meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orang tua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ.
Tidak adanya itikat baik dari pelaku, sehingga para korban membawa melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.
"Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," jelas Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
-
AdaKami Pakai AI buat Cegah Penipuan, Diklaim Ampuh 95 Persen
-
Terungkap! Sisi Gelap Shwe Kokko, Kota Modern yang Dibangun dari Uang Haram
-
Awas! Ada Modus Baru Penipuan iPhone: Smishing Berkedok Tagihan Tol Elektronik
-
Menelusuri Kota Myanmar yang Dibangun dari Bisnis Penipuan Online
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa