SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan seorang pria karena melakukan penipuan terhadap orangtua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Tersangka berinisial SA (57) diduga telah menipu dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat 'jalur belakang' pada Sabtu (9/7/2022).
Tersangka SA ternyata telah menipu 9 orang calon siswa dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan nilai bervariasi.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan bahwa tersangka mengaku dapat mengurus pendaftaran sekolah anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Pelaku meminta uang Rp 5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp3 juta," jelas Kapolsek Komang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Komang mengungkapkan pada 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dia hari berikutnya, korban menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain saksi pelapor terdapat Sembilan orang calon siswa lain yang diakui oleh tersangka dapat di urus sehingga orang tua wali telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Dari pengakuan SA, dirinya telah menerima uang orang tua calon siswa senilai Rp16.850.000. Namun, setelah mereka menyetorkan uang, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji.
Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para korban meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orang tua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ.
Tidak adanya itikat baik dari pelaku, sehingga para korban membawa melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.
"Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," jelas Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Telur Naik, Pembuat Kue di Pekanbaru: Keuntungan Semakin Menipis
-
Anda Pemilik Kartu Kredit BCA, Hati-hati Dengan Modus Penipuan Ini
-
Paskibraka Pulang Disambut Meriah Dibuat Baliho, Ternyata Anak Ketua DPRD Riau
-
Disebut Tahu Praktik Penipuan Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Dilaporkan Korban?
-
Buntut Anak Tak Diterima, Orangtua Protes Geruduk SMA 12 Pekanbaru
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif