SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan seorang pria karena melakukan penipuan terhadap orangtua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Tersangka berinisial SA (57) diduga telah menipu dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat 'jalur belakang' pada Sabtu (9/7/2022).
Tersangka SA ternyata telah menipu 9 orang calon siswa dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan nilai bervariasi.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan bahwa tersangka mengaku dapat mengurus pendaftaran sekolah anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Pelaku meminta uang Rp 5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp3 juta," jelas Kapolsek Komang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Komang mengungkapkan pada 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dia hari berikutnya, korban menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain saksi pelapor terdapat Sembilan orang calon siswa lain yang diakui oleh tersangka dapat di urus sehingga orang tua wali telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Dari pengakuan SA, dirinya telah menerima uang orang tua calon siswa senilai Rp16.850.000. Namun, setelah mereka menyetorkan uang, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji.
Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para korban meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orang tua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ.
Tidak adanya itikat baik dari pelaku, sehingga para korban membawa melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.
"Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," jelas Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Telur Naik, Pembuat Kue di Pekanbaru: Keuntungan Semakin Menipis
-
Anda Pemilik Kartu Kredit BCA, Hati-hati Dengan Modus Penipuan Ini
-
Paskibraka Pulang Disambut Meriah Dibuat Baliho, Ternyata Anak Ketua DPRD Riau
-
Disebut Tahu Praktik Penipuan Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Dilaporkan Korban?
-
Buntut Anak Tak Diterima, Orangtua Protes Geruduk SMA 12 Pekanbaru
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!