SuaraRiau.id - Para orangtua di Pekanbaru menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku bisa membantu calon siswa masuk ke SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Tersangka berinisial SA (57) kemudian dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan Pekanbaru pada Senin (29/8/2022).
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menyebut bahwa terduga pelaku SA menipu dengan modus menjanjikan akan memasukkan murid melalui jalur belakang dengan membayarkan sejumlah uang.
"Awalnya pada 9 Juli pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut, setelah disepakati akhirnya uang awal yang diserahkan ialah sebesar Rp3 juta," jelas Komang dikutip dari Antara.
Kemudian pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
Tak tanggung-tanggung, SA diketahui telah menipu sembilan orangtua calon siswa dan meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi.
"Selain korban yang melapor ini, ternyata ada sembilan calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat memasukkan murid dari jalur belakang sehingga orang tua mau menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," kata Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan SA, ia telah menerima uang senilai Rp16 juta 850 ribu dari orangtua calon siswa. Namun, setelah uang disetorkan, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK 4 Pekanbaru dan hanya diberikan janji oleh pelaku.
Setelah sekian lama anak-anaknya tak kunjung diterima di SMKN 4 Pekanbaru, para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut dan mengaku uang telah diserahkan kepada orang lain yang berinisial AJ.
Karena tampaknya tak adanya iktikat baik dari pelaku, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggungjawaban.
"Setelah diringkus, pelaku mengaku mencari orangtua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tegas Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti sembilan lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perjalanan Padang-Pekanbaru Hanya 3 Jam Lewat Tol, Hutama Karya Pastikan Proyek Berlanjut
-
Sempat Terganjal Pembebasan Lahan, Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan
-
Niat Check-In Hotel Sama Cewek Michat, Bapak Ini Malah Berujung Jadi Korban Penipuan
-
Pria Pekanbaru Raup Belasan Juta, Modus Ngaku Bisa Masukan Calon Siswa ke SMK
-
Harga Telur Naik, Pembuat Kue di Pekanbaru: Keuntungan Semakin Menipis
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
No Tipu-tipu, 7 Link DANA Kaget Siap Tambah Dompet Digitalmu
-
Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
-
Dua Jenazah Warga Riau Korban Helikopter Jatuh Tiba di Pekanbaru
-
Kronologi Pria 72 Tahun di Meranti Hilang, Sebut Dibawa Bidadari usai Ditemukan
-
Harga Sawit Riau Naik, Ini Daftar Lengkap Periode 10-16 September 2025