SuaraRiau.id - Para orangtua di Pekanbaru menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku bisa membantu calon siswa masuk ke SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Tersangka berinisial SA (57) kemudian dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan Pekanbaru pada Senin (29/8/2022).
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menyebut bahwa terduga pelaku SA menipu dengan modus menjanjikan akan memasukkan murid melalui jalur belakang dengan membayarkan sejumlah uang.
"Awalnya pada 9 Juli pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut, setelah disepakati akhirnya uang awal yang diserahkan ialah sebesar Rp3 juta," jelas Komang dikutip dari Antara.
Kemudian pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
Tak tanggung-tanggung, SA diketahui telah menipu sembilan orangtua calon siswa dan meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi.
"Selain korban yang melapor ini, ternyata ada sembilan calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat memasukkan murid dari jalur belakang sehingga orang tua mau menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," kata Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan SA, ia telah menerima uang senilai Rp16 juta 850 ribu dari orangtua calon siswa. Namun, setelah uang disetorkan, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK 4 Pekanbaru dan hanya diberikan janji oleh pelaku.
Setelah sekian lama anak-anaknya tak kunjung diterima di SMKN 4 Pekanbaru, para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut dan mengaku uang telah diserahkan kepada orang lain yang berinisial AJ.
Karena tampaknya tak adanya iktikat baik dari pelaku, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggungjawaban.
"Setelah diringkus, pelaku mengaku mencari orangtua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tegas Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti sembilan lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perjalanan Padang-Pekanbaru Hanya 3 Jam Lewat Tol, Hutama Karya Pastikan Proyek Berlanjut
-
Sempat Terganjal Pembebasan Lahan, Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan
-
Niat Check-In Hotel Sama Cewek Michat, Bapak Ini Malah Berujung Jadi Korban Penipuan
-
Pria Pekanbaru Raup Belasan Juta, Modus Ngaku Bisa Masukan Calon Siswa ke SMK
-
Harga Telur Naik, Pembuat Kue di Pekanbaru: Keuntungan Semakin Menipis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Awal 2026, Karhutla Sudah Terjadi di 10 Kabupaten/Kota Riau
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
-
Sejak Diluncurkan pada 2020, Kini BRI Telah Jangkau 5.245 Desa BRILiaN