Karena, yang berhak mengambil tindakan bukan bidan, melainkan dokter spesialis kandungan. Hal ini, ada pelanggaran SOP.
Atas kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, bidan dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal itu menerangkan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
“Jika bayi itu karena tindakan bidan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata Iwan.
Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri saat dihubungi sempat menerima panggilan telpon. Akan tetapi, ketika disampaikan perihal dugaan malpraktek bidan Puskesmas Gajah Mada, ia langsung menutup panggilan telpon tersebut.
Kontributor : Riri Radam
Tag
Berita Terkait
-
Didiagnosa Hidrosefalus, Kepala Bayi Putus saat Lahir Dibantu Bidan di Riau
-
Kepala Bayi Putus saat Persalinan, Diduga Ditarik Paksa Bidan Puskesmas Tembilahan
-
Penemuan Bayi di Saluran Irigasi Cimarga Lebak Bikin Geger, Ditemukan Warga yang Hendak ke Sawah
-
Punya Bayi, Putri Candrawathi Terbebas dari Baju Tahanan dan Jeruji Besi
-
Wuih, Momen Terbaik Sekaligus Terburuk Seorang Ibu: Melahirkan Bayi Seukuran Balita
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Komunitas Anak Muda: Kabin Luas, Irit dan Fungsional
-
5 Mobil Bekas Murah Andalan Toyota, Pilihan Ekonomis Keluarga Indonesia
-
Dukung Sektor Agribisnis, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
-
Mengapa Tengku Buang Asmara dari Siak Tak Terpilih Jadi Pahlawan Nasional?