SuaraRiau.id - Kisah pilu dialami pasangan Khaidir dan Nova Hidayati. Bayi perempuan mereka tewas secara mengenaskan saat proses persalinan dengan kondisi kepala putus dari badannya.
Kejadian kepala bayi putus tersebut diduga adanya malpraktik yang dilakukan tenaga medis Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Indragiri Hilir.
Kuasa hukum Khaidir, Hendri Irawan menyebutkan, berdasarkan cerita yang disampaikan kliennya, sang istri mengalami pecah ketuban pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Nova Hidayati kemudian dilarikan ke Puskesmas Gajah Mada untuk proses persalinan.
“Ketika tiba di Pusksesmas, bidan membuka kain sarung yang digunakan Ibu Nova. Saat itu, bokong bayi sudah dalam posisi keluar,” ujar Hendri Irawan, Kamis (1/9/2022).
Oleh bidan kata dia, tidak merujuk pasien ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis berupa operasi caesar. Melainkan, memaksakan untuk mengeluarkan bayi dalam posisi sungsang dengan dalih kemanusiaan.
Sehingga, tindakan yang dilakukan bidan berujung petaka. Bayi tersebut meninggal dunia dengan kepala terputus dari badannya.
“Bidan sudah tau posisi bayi perempuan sungsang, tapi tetap memaksakan untuk mengeluarkannya. Setelah bokong, keluar kakinya. Bidan mengorek-ngorek lalu keluar tangannya,” Hendri Irawan mengisahkan.
“Setelah tangan keluar, bagian kepala tersangkut. Bidan masih berupaya mengeluarkannya hingga kepala bayi putus,” sambungnya.
Saat itu, lanjut pria akrab disapa Iwan, kepala bayi masih tertinggal di dalam rahim sang ibu. Baru lah bidan merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada.
Dokter spesialis kandungan di RSUD kemudian melakukan USG atau ultrasonografi sebelum mengambil tindakan operasi caesar. Namun, kepala bayi telah keluar sebelum dilakukan operasi.
“Ibu Nova yang mengetaui hal tersebut mengejan terus menerus, hingga kepala bayi keluar,” terangnya.
Iwan menegaskan, pihaknya menduga tenaga medis Puskesmas melalukan malpraktek terhadap istri kliennya.
Karena, kata dia, bidan sudah mengetahui bayi lahir dalam kondisi tidak normal, tapi tetap memaksakannya.
Mestinya sambung dia, yang berhak mengambil tindakan bukan bidan, melainkan dokter spesialis kandungan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Penemuan Bayi di Saluran Irigasi Cimarga Lebak Bikin Geger, Ditemukan Warga yang Hendak ke Sawah
-
Punya Bayi, Putri Candrawathi Terbebas dari Baju Tahanan dan Jeruji Besi
-
4 Buah yang Baik untuk Bayi, Aman dan Tentunya Bergizi
-
Wuih, Momen Terbaik Sekaligus Terburuk Seorang Ibu: Melahirkan Bayi Seukuran Balita
-
Kepala Dihantam Hujan Es saat Badai, Seorang Balita di Spanyol Tewas
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
10 Warna Cat Rumah yang Tidak Menyerap Panas, Bikin Rumah Sejuk Tanpa AC!
Terkini
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Asli Ini, Waspada Link Mencurigakan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi