SuaraRiau.id - Kasus perjudian online berhasil diungkap jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah hotel di Batam pada Kamis (17/8/2022) lalu.
Dalam perkara itu Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS,
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan, para tersangka memiliki masing-masing peran yang berbeda. Mereka menggunakan kamar salah satu hotel di Batam.
"Ada dua kamar yang mereka gunakan untuk aktivitas layanan judi online itu," ujar Jefry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Menurut Jefry, tersangka berinisial V berperan sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS berperan sebagai costumer service judi online tersebut.
Selain itu, para pelaku tersebut bertugas mencari pelanggannya tak hanya berasal dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan hingga ke luar negeri secara online.
Hanya saja server tempat permainan judi online mereka tak berada di Batam melainkan di luar negeri.
"Sebagian dari mereka ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korban mereka juga berasal dari luar," katanya.
Selain mengamankan judi online, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional jenis Sie Jie sebanyak dua kasus.
Pengungkapan tersebut dilakukan sehari sebelum pengungkapan judi online.
"Kasus pertama kita amankan di Pasar Jodoh, Nagoya, dia tersangka berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli," ujar dia.
"Lalu juga kasus SieJie kita amankan di tempat yang sama yakni Pasar Jodoh, kita amankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai Pembeli serta A sebagai pembeli juga, dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian Sie jie," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e K.U.H.PIdana dan atau Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Polri: Sikat Habis Judi Online Sponsor Klub PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC
-
Polri Tanggapi Dugaan Situs Judi Online Jadi Sponsor Klub Peserta BRI Liga 1
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online di Pantai Indah Kapuk
-
78 Orang di Kawasan Pantai Indah Kapuk Diciduk Terkait Judi Online
-
Terpopuler: Angel Lelga Diminta Deolipa Yumara untuk Pindah Agama, Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga
-
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
-
Poco M8 Diklaim Punya Layar Lengkung Tahan Lama, Ini Spek Lengkapnya
-
Oppo Reno 15 Series Meluncur 8 Januari Besok, Ini Bocoran Spesifikasinya