SuaraRiau.id - Kasus perjudian online berhasil diungkap jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah hotel di Batam pada Kamis (17/8/2022) lalu.
Dalam perkara itu Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS,
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan, para tersangka memiliki masing-masing peran yang berbeda. Mereka menggunakan kamar salah satu hotel di Batam.
"Ada dua kamar yang mereka gunakan untuk aktivitas layanan judi online itu," ujar Jefry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Menurut Jefry, tersangka berinisial V berperan sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS berperan sebagai costumer service judi online tersebut.
Selain itu, para pelaku tersebut bertugas mencari pelanggannya tak hanya berasal dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan hingga ke luar negeri secara online.
Hanya saja server tempat permainan judi online mereka tak berada di Batam melainkan di luar negeri.
"Sebagian dari mereka ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korban mereka juga berasal dari luar," katanya.
Selain mengamankan judi online, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional jenis Sie Jie sebanyak dua kasus.
Pengungkapan tersebut dilakukan sehari sebelum pengungkapan judi online.
"Kasus pertama kita amankan di Pasar Jodoh, Nagoya, dia tersangka berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli," ujar dia.
"Lalu juga kasus SieJie kita amankan di tempat yang sama yakni Pasar Jodoh, kita amankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai Pembeli serta A sebagai pembeli juga, dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian Sie jie," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e K.U.H.PIdana dan atau Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Polri: Sikat Habis Judi Online Sponsor Klub PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC
-
Polri Tanggapi Dugaan Situs Judi Online Jadi Sponsor Klub Peserta BRI Liga 1
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online di Pantai Indah Kapuk
-
78 Orang di Kawasan Pantai Indah Kapuk Diciduk Terkait Judi Online
-
Terpopuler: Angel Lelga Diminta Deolipa Yumara untuk Pindah Agama, Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Posko Pengaduan THR Riau: Pembayaran Paling Lambat 8 Maret 2026