Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:46 WIB
Satpol PP Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki mengamankan puluhan orang di warung remang-remang, Minggu (21/8/2022). [Ist]

SuaraRiau.id - Satpol PP Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki mendatangi sejumlah warung remang-remang pada Minggu (21/8/2022) dini hari.

Dalam razia tersebut aparat gabungan mengamankan sebanyak 20 orang. 13 orang di antaranya merupakan wanita yang dididuga penghibur dan pemilik warung remang-remang.

"Kita harus mengamankannya untuk pendataan karena sudah melanggar trantibum," ujar Kabid Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (21/8/2022) siang.

Selain itu, aparat gabungan juga mendapati sejumlah aktivitas ilegal di sejumlah warung remang-remang.

Reza menyebut, razia gabungan bersama Polsek Payung Sekaki ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ia menilai, dari laporan masyarakat keberadaan warung remang-remang itu sudah meresahkan.

Aktivitas warung remang-remang juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Mereka yang terjaring dalam razia gabungan langsung dibawa ke Polsek Payung Sekaki.

Sejumlah orang yang diamankan karena melanggar ketertiban umun dan ketenteraman masyarakat jalani pendataan di Mapolsek Payung Sekaki.

Para pelaku pelanggaran diantarkan ke Shelter Kantor Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapat pembinaan.

Load More