Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:23 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo. [Foto: Timesindonesia]

SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti soal siapa sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa Sambo ditakuti di internal kepolisian.

Mahfud MD menyebut bahwa Ferdy Sambo bahkan ditakuti oleh jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.

"Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).

Mahfud MD hadir dalam podcast Deddy Corbuziar (Sumber Youtube).

Menkopolhukam juga menilai Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri. Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian.

Diketahui, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik.

"Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo," kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.

Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.

"Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo," ucap dia.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.

Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.

Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.

Kini, tim khusus telah dibentuk dan mengungkap kematian Brigadir J secara objektif dan transparan.

Setidaknya 63 personel kepolisian diperiksa terkait tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

Load More