SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti soal siapa sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa Sambo ditakuti di internal kepolisian.
Mahfud MD menyebut bahwa Ferdy Sambo bahkan ditakuti oleh jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.
"Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Menkopolhukam juga menilai Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri. Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian.
Diketahui, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik.
"Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo," kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.
Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.
"Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo," ucap dia.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Kabareskrim Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang Ini, Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Pengakuan Berbeda Bharada E dan Ferdy Sambo, Satu Bilang Begini Satu Bilang Begitu
-
Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Siang Ini
-
Usai Salat Jumat, Timsus Akan Umumkan Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Diumumkan Timsus Siang Ini
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Promo Diskon Listrik 50 Persen hingga 28 April 2026, Ayo Manfaatkan!
-
12 Prompt Gemini AI Poster Hari Kartini 2026, Dijamin Artistik Penuh Makna
-
SF Hariyanto Temui Menhut Raja Juli Antoni Bahas Penyelesaian Relokasi TNTN
-
6 Mobil Bekas Stylish 60 Jutaan untuk Wanita, Siap Tampil Modern dan Elegan
-
Polda Riau Minta Maaf usai Suruh Warga Protes di Panipahan Serahkan Diri