SuaraRiau.id - Tim khusus (Timsus) Polri bakal menyampaikan konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada publik di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Yo jam 1 sudah siap," kata Dedi dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya Dedi menyebutkan, hari ini Timsus bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.
Hari ini juga, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.
Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Tom Liwafa? Crazy Rich Diisukan Masuk Konsorsium 303 Kaisar Sambo
-
2 Pengakuan Ferdy Sambo pada Komnas HAM, yang Kedua Seperti Film Konspirasi
-
Terpopuler: Viral Prajurit Wanita Hampir Pingsan, Bantahan Crazy Rich Soal Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303
-
Dengan Gagahnya Ferdy Sambo Bicara Harga Diri, Harkat dan Martabat, Saor Siagian: Menjijikan
-
Polri Tanggapi Isu Tentang Kekaisaran Ferdy Sambo
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!