SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap jajaran Polda Riau lantaran diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU Jalan SM Amin, Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut modus tersangka dengan mengisi dan mengangkut bio solar dengan mobil yang telah dimodifikasi tangki minyaknya.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi menemukan sebuah mobil jenis SUV dengan nomor polisi BK 1836 QF yang dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi," terang Sunarto dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Di mobil tersebut didapati tangki modifikasi yang memiliki kapasitas muatan sekitar 500 liter yang telah berisikan bio solar sebanyak kurang lebih 100 liter.
Diketahui modus pelaku dengan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain. Pelaku mengikuti antrian pembelian dan mendapatkan 40 liter seharga Rp406 ribu di tiap pembelian.
"Dari penemuan dan dugaan penyalahgunaan tersebut, pembeli minyak berinisial AZ (27) yang merupakan warga Aceh dibawa paksa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku AZ, ia telah melakukan penyalahgunaan pembelian BBM ini baru sekitar satu minggu. Namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pembeli yang akan menampungnya.
AZ diduga melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM, atau liquid petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengendara Dibekuk, Polda Riau Temukan Pajero Bisa Tampung 500 Liter Solar
-
Polda Riau Temukan Sejumlah SPBU Langgar Pendistribusian BBM Subsidi
-
Harga BBM akan Naik Lagi? Ini Penjelasan Pertamina
-
Investasi Bodong Jual Beli Ikan dan BBM Jenis Solar di Tanah Bumbu Terungkap, Korban IRT Tanggung Kerugian Rp 25 Juta
-
Antrean Panjang Mobil Demi Dapat Solar di SPBU Siak, Sopir: Mau Tak Mau Dijalani
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
10 Mobil Matic Murah di Bawah 50 Juta untuk Wanita, Tangguh Dipakai Harian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan, Kabin Luas dan Hemat Perawatan
-
Cuan 4 Link DANA Kaget Terbaru buat Tambahan Belanja Senilai Rp380 Ribu
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Berikut Cara Dapat e-Voucher
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Penumpang Harga Mulai 30 Jutaan, Tangguh dan Irit