SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka dibekuk di Jalan SM Amin, Simpang Baru, Bina Widya, Pekanbaru pada Senin (15/8/2022) malam.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku berinisial AZ (27), mengangkut BBM jenis bio solar menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar.
"Tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat, yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi," ujar Kombes Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan Mitsubishi Pajero Sport BK 1836 QF, yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi.
"Tangkinya yang harusnya maksimal 100 liter, dapat diisi dengan kapasitas kurang lebih 500 liter," ujar Narto.
AZ yang melintas di halaman depan SPBU Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru langsung diamankan.
"Tim selanjutnya membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Sunarto.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Liquid Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas dia.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Kecurangan Takaran di SPBU Sukabumi, Kerugian Konsumen Capai Rp1,4 M per Tahun
-
Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
-
Alatnya Dipasang di Tempat Tak Terlihat, SPBU Ini Manipulasi Takaran BBM Bikin Masyarakat Rugi Rp1,4 Miliar
-
Setelah 18 Tahun Penantian, PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Pajero Sport dan BMW Jadi Barang Bukti Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Inovasi Tradisi: Perjalanan Songket PaSH di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Terus Menuju Pasar Dunia
-
Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi
-
Hijaukan Pesisir, PT PNM Bersama Relawan Bakti BUMN Tanam 1.000 Mangrove
-
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi