SuaraRiau.id - Kasus prostitusi yang melibatkan remaja atau anak di bawah umur di Kepulauan Meranti akhirnya terungkap.
Dalam kasus tersebut, anak berusia 16 tahun menjadi korban seorang wanita berusia 20 tahun. Perkara itu terungkap berdasarkan laporan orangtua korban.
Jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan pelaku atau mucikari yang merupakan seorang janda muda berinisial SR (20). Tersangka merupakan warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"SR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Sumatera Barat pada pekan lalu (sejak laporan masuk ke Polres Meranti)," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Kronologis kejadiannya bermula pada Senin (7/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. SR melalui pesan Whatsapp mengajak korban untuk mengikutinya ke Pekanbaru.
Lalu, pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku langsung mendatangi kos korban di Jalan Rintis, Selatpanjang dan kembali mengajaknya untuk berangkat ke Pekanbaru, dengan biaya keberangkatan ditanggung pelaku.
Sesampai di Pekanbaru, pelaku dan korban langsung menuju kos pelaku di Jalan Yos Sudarso. Kemudian, pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap karena akan melayani tamu pria.
Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu di depan Mal Pekanbaru dengan menggunakan transportasi online. Sesampainya ditempat yang dijanjikan dan bertemu dengan tamu pria tersebut, korban dibawa pergi menuju salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta.
"Di sana korban melayani pria hidung belang itu dengan diberikan bayaran Rp1 juta. Setelah selesai melayani, korban dijemput oleh pelaku untuk kembali ke kosnya dan meminta uang bagian yang telah memberikan atau mencarikan tamu pria kepada korban sejumlah Rp200 ribu," jelas Andi.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, lanjut Kapolres Andi, pada Kamis (28/7) sore, tim pun melakukan penyamaran dengan maksud mendatangkan korban agar bisa datang ke hotel F di Pekanbaru dan dilakukan interogasi.
Di sana, korban mengaku dibawa oleh pelaku dan tinggal di kosnya dengan maksud dipekerjakan untuk melayani pria dengan menerima imbalan.
Berdasarkan informasi dari korban, pelaku kala itu sedang berada di kosnya dan tim langsung melakukan pengejaran, namun pelaku tidak berada di tempat. Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari informasi, pelaku ternyata sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang Bukit Tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Meranti," jelas Kapolres Andi.
Pelaku dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap Kapolres Andi.
Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Kepulauan Meranti,Erma Indah Fitriana yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Saya dari Peksos melakukan pendekatan kepada korban untuk dilakukan psikologis sosial. Melihat kondisi korban saat ini sudah membaik, dan selanjutnya korban bisa mengikuti aktivitas seperti biasanya," jelas Erma.
Pihaknya juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak di rumah maupun di luar rumah.
"Jangan membiarkan anak-anak tanpa pengawasan, karena itu dapat menimbulkan hal yang merugikan. Contohnya seperti kasus tindak pidana perdagangan anak ini. Kemudian, apabila mendapatkan informasi tentang masalah seperti ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib," pesan Erma. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Pekanbaru Menuju Stadion GBK
-
Return of Superman Hapus Klip Choi Min-hwan Usai Terseret Dugaan Prostitusi
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan