SuaraRiau.id - Kasus prostitusi yang melibatkan remaja atau anak di bawah umur di Kepulauan Meranti akhirnya terungkap.
Dalam kasus tersebut, anak berusia 16 tahun menjadi korban seorang wanita berusia 20 tahun. Perkara itu terungkap berdasarkan laporan orangtua korban.
Jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan pelaku atau mucikari yang merupakan seorang janda muda berinisial SR (20). Tersangka merupakan warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"SR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Sumatera Barat pada pekan lalu (sejak laporan masuk ke Polres Meranti)," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Kronologis kejadiannya bermula pada Senin (7/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. SR melalui pesan Whatsapp mengajak korban untuk mengikutinya ke Pekanbaru.
Lalu, pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku langsung mendatangi kos korban di Jalan Rintis, Selatpanjang dan kembali mengajaknya untuk berangkat ke Pekanbaru, dengan biaya keberangkatan ditanggung pelaku.
Sesampai di Pekanbaru, pelaku dan korban langsung menuju kos pelaku di Jalan Yos Sudarso. Kemudian, pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap karena akan melayani tamu pria.
Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu di depan Mal Pekanbaru dengan menggunakan transportasi online. Sesampainya ditempat yang dijanjikan dan bertemu dengan tamu pria tersebut, korban dibawa pergi menuju salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta.
"Di sana korban melayani pria hidung belang itu dengan diberikan bayaran Rp1 juta. Setelah selesai melayani, korban dijemput oleh pelaku untuk kembali ke kosnya dan meminta uang bagian yang telah memberikan atau mencarikan tamu pria kepada korban sejumlah Rp200 ribu," jelas Andi.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, lanjut Kapolres Andi, pada Kamis (28/7) sore, tim pun melakukan penyamaran dengan maksud mendatangkan korban agar bisa datang ke hotel F di Pekanbaru dan dilakukan interogasi.
Di sana, korban mengaku dibawa oleh pelaku dan tinggal di kosnya dengan maksud dipekerjakan untuk melayani pria dengan menerima imbalan.
Berdasarkan informasi dari korban, pelaku kala itu sedang berada di kosnya dan tim langsung melakukan pengejaran, namun pelaku tidak berada di tempat. Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari informasi, pelaku ternyata sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang Bukit Tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Meranti," jelas Kapolres Andi.
Pelaku dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap Kapolres Andi.
Tag
Berita Terkait
-
Demi Bayar Utang, Emak-emak di Pekanbaru Nekat Curi Belasan Sepeda Motor
-
Aneh, Pria di Banyumas Jual Istri lalu Mengintipnya saat Bersetubuh dengan Pria Hidung Belang
-
Tukang Pangkas Rambut Diduga Lecehkan Pelanggan Remaja 17 Tahun Ditangkap
-
Tega Jual Istri Sendiri, Pria di Banyumas Ini Sembunyi di Plafon Demi Melihat Sang Istri Disetubuhi Rekan-rekannya
-
Bapak-bapak Tukang Pangkas Rambut di Pekanbaru Diduga Lecehkan Pelanggan Pria
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal
-
Opini: Menakar Keadilan di Balik Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Makan Korban, Tarif Klinik Kecantikan Ilegal Jeni Rahmadial Fitri Capai Rp16 Juta
-
Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah