SuaraRiau.id - Sebanyak 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Provinsi Riau, Jumat 22 Juli 2022.
Rokok itu merupakan hasil penindakan dan penegahan bersama aparat hukum terkait di perairan 2021-2022.
Selain itu Bea cukai juga memusnahkan barang ilegal lain, seperti obatan, pakaian bekas, ban bekas sepeda motor, tali, jok mobil, sepatu, tas dan satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru serta satu mesin speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Kepala BC Dumai Bambang Sukoco menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang milik negara ini sudah melalui proses penetapan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk wujud melindungi masyarakat terhadap barang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
"Penindakan barang ilegal bersama lintas instansi di perairan ini tidak ada tersangka dan kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut," kata Bambang dalam keterangan pers.
Penegahan barang ilegal ini dilakukan petugas karena melanggar ketentuan larangan pembatasan saat importasi dan ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Dikatakan, nilai dari barang ilegal dengan 123 kali penindakan yang dimusnahkan ini berkisar Rp3,5 miliar dan akibat dari kegiatan ilegal tersebut negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp2,4 miliar apabila beredar bebas di kalangan masyarakat.
"Ini juga wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal," sebut Bambang.
Peredaran rokok ilegal dan MMEA, lanjut dia, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredaran dan dibatasi konsumsinya.
Baca Juga: Terekam Kamera Pengawas, Aksi Santai Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor Curian
Di samping itu, peredaran barang-barang bekas seperti pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan akan membahayakan masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan.
Rincian barang ilegal dimusnahkan, yaitu, rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus atau kurang lebih 3,5 juta batang, berbagai macam kemasan obatan, pakaian bekas 6 koli, Tali 2 bal, sepatu 300 koli, tas 107 pcs, dua jok mobil, susu bubuk dan rempah16 karton, kemudian ban bekas sepeda motor 850 unit serta sarana angkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan mesin speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. [antara]
Berita Terkait
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Orasi di Hadapan 1.000 Siswa, Kapolda Riau: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam dan Masa Depan
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
6 Mobil Bekas 7-Seater ke Atas Harga 50 Jutaan, Efisien untuk Harian
-
Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemprov Riau yang Dilantik SF Hariyanto
-
5 Mobil Toyota Bekas di Bawah 50 Juta Tahun 2000-an: Bandelnya Teruji Waktu!
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Gandeng KPK, Plt Gubri SF Hariyanto Bicara Penerapan Antikorupsi di Desa