SuaraRiau.id - Sebanyak 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Provinsi Riau, Jumat 22 Juli 2022.
Rokok itu merupakan hasil penindakan dan penegahan bersama aparat hukum terkait di perairan 2021-2022.
Selain itu Bea cukai juga memusnahkan barang ilegal lain, seperti obatan, pakaian bekas, ban bekas sepeda motor, tali, jok mobil, sepatu, tas dan satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru serta satu mesin speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Kepala BC Dumai Bambang Sukoco menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang milik negara ini sudah melalui proses penetapan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk wujud melindungi masyarakat terhadap barang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
"Penindakan barang ilegal bersama lintas instansi di perairan ini tidak ada tersangka dan kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut," kata Bambang dalam keterangan pers.
Penegahan barang ilegal ini dilakukan petugas karena melanggar ketentuan larangan pembatasan saat importasi dan ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Dikatakan, nilai dari barang ilegal dengan 123 kali penindakan yang dimusnahkan ini berkisar Rp3,5 miliar dan akibat dari kegiatan ilegal tersebut negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp2,4 miliar apabila beredar bebas di kalangan masyarakat.
"Ini juga wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal," sebut Bambang.
Peredaran rokok ilegal dan MMEA, lanjut dia, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredaran dan dibatasi konsumsinya.
Baca Juga: Terekam Kamera Pengawas, Aksi Santai Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor Curian
Di samping itu, peredaran barang-barang bekas seperti pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan akan membahayakan masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan.
Rincian barang ilegal dimusnahkan, yaitu, rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus atau kurang lebih 3,5 juta batang, berbagai macam kemasan obatan, pakaian bekas 6 koli, Tali 2 bal, sepatu 300 koli, tas 107 pcs, dua jok mobil, susu bubuk dan rempah16 karton, kemudian ban bekas sepeda motor 850 unit serta sarana angkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan mesin speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. [antara]
Berita Terkait
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga: Kami Menolak Premanisme
-
Viral Kekerasan Debt Collector di Pekanbaru: Premanisme Berbalut Legalitas
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga di Pekanbaru
-
LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry